Kemenhan dan KPK Siap Teken MoU Pencegahan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemenhan) Marsekal Madya Ismono Wijayanto siap meneken nota kesepahaman (MoU) pencegahan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jenderal bintang tiga ini usai bertemu dengan pimpinan dan jajaran KPK, Jumat (3/10/2014).
Ismono menyatakan, dia baru saja menjabat sebagai Irjen Kemenhan.
Karenanya kedatangannya hari Jumat ini ingin bersilaturahmi dengan Ketua KPK Abraham Samad dan jajaran terkait dengan tugas yang akan dia lakukan.
Ismono hadir bersama-sama jajaran dan stafnya. Dia menyatakan, jajaran Itjen Kemenhan meminta bimbingan KPK terkait apa yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Tadi saya bicara ke Pak Ketua (Abraham Samad) tindak lanjutnya ke depan terkait pemerintahan baru, kita mau bikin MoU dengan KPK,” kata Ismono di depan Gedung KPK, Jakarta.
Lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1983 ini menyatakan, kedatangannya adalah inisiatif sendiri bukan diundang KPK.
Dia melanjutkan, dalam MoU nantinya akan ada klausal-klausal yang lebih detil. Bisa saja dalam MoU tersebut ada klausal berkaitan dengan alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Tetapi apakah KPK akan mengawasi pengadaan alutsista atau tidak akan diserahkan kepada Ismono selaku Irjen. Pasalnya sebagai Irjen, Ismono baru akan memegang pengawasan untuk pengadaan alutsista 2015. Ismono belum membicarakan soal penindakan dalam pengadaan alutsista.
“Belum bicarakan itu (penindakan) dengan Pak Ketua, tapi baru membentuk MoU dulu. Perencanaan ke depan dalam renstra sudah ada. Kami harus melihat satu per satu, banyak memang,” imbuhnya.
Ismono berpandangan pengadaan alutsista yang dilakukan Kemenhan selama ini terbuka dengan dilakukannya tender. Karenanya dia membantah selama ini proses di Kemenhan tertutup dan tidak transparan.
Meski berpakaian militer, Ismono mengatakan, dia tidak mau mengomentari pengadaan barang dan jasa di TNI. Karena dia saat ini menjadi Irjen Kemenhan dan tidak membawahi Mabes TNI.
Dia tidak bisa memastikan untuk menjawab apakah KPK bisa masuk ke peradilan militer bila ada anggota TNI melakukan korupsi.
“Itu belum dibicarakan. Jadi tadi saya tidak membicarakan. Saya hanya silaturahmi saya sebagai pejabat baru tentu minta arahan-arahan beliau (Abraham Samad) apa yang harus saya laksanakan terkait dengan program yang akan saya jalankan,” tuturnya.
Ke depannya, tutur mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (Dansesko TNI) ini Irjen akan mengawal pengadaan alutsista dari mulai perencanaan sampai akhir. Jadi kalau ada yang kurang pas maka bisa langsung diingatkan agar transparan dan akuntabel.
Dia tidak menginginkan seperti memadam kebarakaran saja. Maksudnya pada saat perencanaan yang kemudian ada masalah baru Irjen bertindak. Pimpinan KPK kata Ismono juga mengingatkan dia selaku Irjen agar harus mengawal semua pengadaan di Kemenhan dari awal.
“Sehingga tidak seperti memadamkan kebakaran . Jadi nanti akan ada MoU. Nanti ada supervisi (KPK dalam proses tender),” timpalnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Ismono Wijayanto dan jajaran diterima oleh Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja, Direktur Litbang KPK, dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ada tiga agenda utama yang menjadi pembahasan. Pertama perkenalana Ismono selaku Irjen Kemenhan yang baru. Kedua, pelaporan LHKPN. Ketiga, koordinasi terkait kegiatan dan tugas Irjen dengan KPK untuk ke depan. Salah satu kesimpulannya yakni akan ada pertemuan berikutnya dan MoU dengan Irjen.
“Jadi koordinasi tadi fungsinya pencegahan. Nanti akan lebih fokus untuk membicarakan MoU lebih detil,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/10/2014) malam.
Dia menggariskan, jangan mengukur atau mengundi keberanian KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di bidang alutsista.
Memang kewenangan KPK tidak bisa menangani anggota TNI karena TNI punya hukum sendiri. Tetapi kalau dilihat dari sisi KPK, di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK tertuang bahwa lembaga antikorupsi ini memiliki fungsi pencegahan.
Sepanjang ada uang negara yan g dipakai dalam sebuah kementerian/lembaga termasuk juga Kemenhan maka KPK bisa ikut membantu. Apalagi di Kementerian Pertahanan ada dana cukup besar yang digunakan. Termasuk untuk pengadaan alutsista.
“Maka tidak ada salahnya KPK lakukan pencegahan korupsi. Paling tidak bisa melakukan kajian sistem birokrasinya, kajian sistem kebijakan-kebijakan. Kalau mengusut di Kemenhan, sepanjang ada laporan dari masyarakat tentu bisa ditelaah lebih lanjut,” tandas Johan.
Hal itu disampaikan Jenderal bintang tiga ini usai bertemu dengan pimpinan dan jajaran KPK, Jumat (3/10/2014).
Ismono menyatakan, dia baru saja menjabat sebagai Irjen Kemenhan.
Karenanya kedatangannya hari Jumat ini ingin bersilaturahmi dengan Ketua KPK Abraham Samad dan jajaran terkait dengan tugas yang akan dia lakukan.
Ismono hadir bersama-sama jajaran dan stafnya. Dia menyatakan, jajaran Itjen Kemenhan meminta bimbingan KPK terkait apa yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Tadi saya bicara ke Pak Ketua (Abraham Samad) tindak lanjutnya ke depan terkait pemerintahan baru, kita mau bikin MoU dengan KPK,” kata Ismono di depan Gedung KPK, Jakarta.
Lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1983 ini menyatakan, kedatangannya adalah inisiatif sendiri bukan diundang KPK.
Dia melanjutkan, dalam MoU nantinya akan ada klausal-klausal yang lebih detil. Bisa saja dalam MoU tersebut ada klausal berkaitan dengan alat utama sistem pertahanan (alutsista).
Tetapi apakah KPK akan mengawasi pengadaan alutsista atau tidak akan diserahkan kepada Ismono selaku Irjen. Pasalnya sebagai Irjen, Ismono baru akan memegang pengawasan untuk pengadaan alutsista 2015. Ismono belum membicarakan soal penindakan dalam pengadaan alutsista.
“Belum bicarakan itu (penindakan) dengan Pak Ketua, tapi baru membentuk MoU dulu. Perencanaan ke depan dalam renstra sudah ada. Kami harus melihat satu per satu, banyak memang,” imbuhnya.
Ismono berpandangan pengadaan alutsista yang dilakukan Kemenhan selama ini terbuka dengan dilakukannya tender. Karenanya dia membantah selama ini proses di Kemenhan tertutup dan tidak transparan.
Meski berpakaian militer, Ismono mengatakan, dia tidak mau mengomentari pengadaan barang dan jasa di TNI. Karena dia saat ini menjadi Irjen Kemenhan dan tidak membawahi Mabes TNI.
Dia tidak bisa memastikan untuk menjawab apakah KPK bisa masuk ke peradilan militer bila ada anggota TNI melakukan korupsi.
“Itu belum dibicarakan. Jadi tadi saya tidak membicarakan. Saya hanya silaturahmi saya sebagai pejabat baru tentu minta arahan-arahan beliau (Abraham Samad) apa yang harus saya laksanakan terkait dengan program yang akan saya jalankan,” tuturnya.
Ke depannya, tutur mantan Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI (Dansesko TNI) ini Irjen akan mengawal pengadaan alutsista dari mulai perencanaan sampai akhir. Jadi kalau ada yang kurang pas maka bisa langsung diingatkan agar transparan dan akuntabel.
Dia tidak menginginkan seperti memadam kebarakaran saja. Maksudnya pada saat perencanaan yang kemudian ada masalah baru Irjen bertindak. Pimpinan KPK kata Ismono juga mengingatkan dia selaku Irjen agar harus mengawal semua pengadaan di Kemenhan dari awal.
“Sehingga tidak seperti memadamkan kebakaran . Jadi nanti akan ada MoU. Nanti ada supervisi (KPK dalam proses tender),” timpalnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Ismono Wijayanto dan jajaran diterima oleh Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja, Direktur Litbang KPK, dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ada tiga agenda utama yang menjadi pembahasan. Pertama perkenalana Ismono selaku Irjen Kemenhan yang baru. Kedua, pelaporan LHKPN. Ketiga, koordinasi terkait kegiatan dan tugas Irjen dengan KPK untuk ke depan. Salah satu kesimpulannya yakni akan ada pertemuan berikutnya dan MoU dengan Irjen.
“Jadi koordinasi tadi fungsinya pencegahan. Nanti akan lebih fokus untuk membicarakan MoU lebih detil,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/10/2014) malam.
Dia menggariskan, jangan mengukur atau mengundi keberanian KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di bidang alutsista.
Memang kewenangan KPK tidak bisa menangani anggota TNI karena TNI punya hukum sendiri. Tetapi kalau dilihat dari sisi KPK, di dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK tertuang bahwa lembaga antikorupsi ini memiliki fungsi pencegahan.
Sepanjang ada uang negara yan g dipakai dalam sebuah kementerian/lembaga termasuk juga Kemenhan maka KPK bisa ikut membantu. Apalagi di Kementerian Pertahanan ada dana cukup besar yang digunakan. Termasuk untuk pengadaan alutsista.
“Maka tidak ada salahnya KPK lakukan pencegahan korupsi. Paling tidak bisa melakukan kajian sistem birokrasinya, kajian sistem kebijakan-kebijakan. Kalau mengusut di Kemenhan, sepanjang ada laporan dari masyarakat tentu bisa ditelaah lebih lanjut,” tandas Johan.
(sms)