KPK Usut Anggota DPR Penikmat Dana Haji
A
A
A
JAKARTA - KPK akan mengusut para penikmat uang hasil dugaan korupsi dana haji lebih dari Rp1 triliun di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2012- 2013.
Pengusutan yang dilakukan KPK ini akan fokus pada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi haji ini memiliki banyak titik perhatian.
Mulai pengadaan barang dan jasa seperti pemondokan, katering, dan transportasi, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kuota haji, dana haji masyarakat hingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibahas komisi tersebut dengan Kemenag.
Sebagai kasus besar, KPK membutuhkan waktu untuk menelusuri, mengembangkan, dan mendalaminya. Bahkan kata Johan, pengusutan uang hasil korupsi ini tengah disorot ke pejabat Kemenag dan anggota DPR.
“KPK melakukan follow the money dan follow the suspect. Follow the money itu, misalnya kita telusuri dari kerugian itu siapa saja yang diperkaya," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.
"Follow the suspect (siapa saja yang diduga terlibat) kita telusuri dari pemeriksaan tersangka SDA (Suryadharma Ali) nanti. Mungkin ada informasi lain yang dimiliki SDA. Itu kan bisa saja,” imbuhnya.
Dia mengingatkan SDA sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) ini tutur Johan berkaitan dengan setiap orang baik itu penyelenggara negara ataupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari pasal itu jelas bahwa ada pihak lain yang diuntungkan atau menikmat uang hasil korupsi haji. “Jadi bisa ada kick back (pemberian uang), tapi sampai hari ini belum ada kesimpulannya,” paparnya.
Pengusutan yang dilakukan KPK ini akan fokus pada anggota DPR dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa kasus dugaan korupsi haji ini memiliki banyak titik perhatian.
Mulai pengadaan barang dan jasa seperti pemondokan, katering, dan transportasi, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), kuota haji, dana haji masyarakat hingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibahas komisi tersebut dengan Kemenag.
Sebagai kasus besar, KPK membutuhkan waktu untuk menelusuri, mengembangkan, dan mendalaminya. Bahkan kata Johan, pengusutan uang hasil korupsi ini tengah disorot ke pejabat Kemenag dan anggota DPR.
“KPK melakukan follow the money dan follow the suspect. Follow the money itu, misalnya kita telusuri dari kerugian itu siapa saja yang diperkaya," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.
"Follow the suspect (siapa saja yang diduga terlibat) kita telusuri dari pemeriksaan tersangka SDA (Suryadharma Ali) nanti. Mungkin ada informasi lain yang dimiliki SDA. Itu kan bisa saja,” imbuhnya.
Dia mengingatkan SDA sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 2 ayat (1) ini tutur Johan berkaitan dengan setiap orang baik itu penyelenggara negara ataupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dari pasal itu jelas bahwa ada pihak lain yang diuntungkan atau menikmat uang hasil korupsi haji. “Jadi bisa ada kick back (pemberian uang), tapi sampai hari ini belum ada kesimpulannya,” paparnya.
(maf)