Pemerintah Tetapkan Idul Adha 5 Oktober
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan musyawarah sidang itsbat yang dilaksanakan Rabu 24 September 2014, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Adha jatuh pada Minggu 5 Oktober 2014.
Tanggal tersebut diketahui setelah pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1435 H jatuh pada Jumat 26 September 2014 dan 10 Zulhijah bertepatan dengan Minggu 5 Oktober.
Rapat penentuan sidang itsbat penetapan awal bulan Zulhijah ini dihadiri Duta Besar (Dubes) negara sahabat, pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), instansi terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam, serta anggota tim hisab rukyat.
"Maka secara hisab bulan Zulkaidah harus disempurnakan 30 hari dan 1 Zulhijah 1435 H adalah jatuh pada hari Jumat 26 September 2014. Sehingga 10 Zulhijah 1435 H bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2014 hari Ahad," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.
Penetapan 1 Zulhijah 1435 H yang ditetapkan Pemerintah Indonesa juga sesuai kesepakatan negara Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam Muzakarah Rukyat dan hasil temu kerja para pakar hisab rukyat dan astronomi, serta rapat tim hisab rukyat.
Tanggal tersebut diketahui setelah pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1435 H jatuh pada Jumat 26 September 2014 dan 10 Zulhijah bertepatan dengan Minggu 5 Oktober.
Rapat penentuan sidang itsbat penetapan awal bulan Zulhijah ini dihadiri Duta Besar (Dubes) negara sahabat, pejabat eselon satu dan dua di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), instansi terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam, serta anggota tim hisab rukyat.
"Maka secara hisab bulan Zulkaidah harus disempurnakan 30 hari dan 1 Zulhijah 1435 H adalah jatuh pada hari Jumat 26 September 2014. Sehingga 10 Zulhijah 1435 H bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2014 hari Ahad," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014.
Penetapan 1 Zulhijah 1435 H yang ditetapkan Pemerintah Indonesa juga sesuai kesepakatan negara Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam Muzakarah Rukyat dan hasil temu kerja para pakar hisab rukyat dan astronomi, serta rapat tim hisab rukyat.
(maf)