KPK Panggil Empat Saksi Kasus Dana Haji
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana haji tahun anggaran 2012-2013.
Adapun empat saksi itu, salah satunya Muhammad Arief Fathullah. "Dia (Arief) diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Selain Arief, tiga orang lainnya yang bakal diperiksa adalah dua orang berasal dari swasta yakni Aang Sugiatna dan Lelasari Harahap, serta seorang yang tidak disebutkan jabatannya yakni Saleh Badegil.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Priharsa menjelaskan, pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
"Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun empat saksi itu, salah satunya Muhammad Arief Fathullah. "Dia (Arief) diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Selain Arief, tiga orang lainnya yang bakal diperiksa adalah dua orang berasal dari swasta yakni Aang Sugiatna dan Lelasari Harahap, serta seorang yang tidak disebutkan jabatannya yakni Saleh Badegil.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Priharsa menjelaskan, pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
"Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama SDA sudah ditetapkan sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)