130 Pegawai BPK-TKI Dirumahkan
A
A
A
TANGERANG - Dampak dari penutupan Gedung Balai Pelayanan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPK-TKI), sebanyak 130 pegawai yang bekerja di sana dirumahkan.
"Total 190 pegawai yang dibagi tiga sift bekerja di BPK-TKI, sebanyak 60 pegawai kita tempatkan ke Help Desk dan Crisis Center di Lounge TKI Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sisanya sebanyak 130 orang terpaksa kita rumahkan,” jelas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur, Rabu (1/10/2014).
Gatot mengaku tidak bisa berbuat banyak karena penutupan BPK-TKI merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun dia akan berusaha mencari solusinya.
“Mereka semua adalah pegawai honorer. Mereka sudah menyadari dan memahami karena ini keputusan pusat, jadi tidak ada masalah. Kami akan cari jalan keluarnya untuk mempekerjakan kembali 130 pegawai,” katanya.
Untuk diketahui , Gedung Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI di Selapajang, sebagai fasilitas pemulangan TKI bermasalah ke tempat asal, ditutup atas hasil kesepakatan KPK dan sejumlah lembaga dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Penutupan dilakukan karena adanya praktek pemerasan terhadap TKI yang kerap terjadi.
"Total 190 pegawai yang dibagi tiga sift bekerja di BPK-TKI, sebanyak 60 pegawai kita tempatkan ke Help Desk dan Crisis Center di Lounge TKI Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Sisanya sebanyak 130 orang terpaksa kita rumahkan,” jelas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur, Rabu (1/10/2014).
Gatot mengaku tidak bisa berbuat banyak karena penutupan BPK-TKI merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun dia akan berusaha mencari solusinya.
“Mereka semua adalah pegawai honorer. Mereka sudah menyadari dan memahami karena ini keputusan pusat, jadi tidak ada masalah. Kami akan cari jalan keluarnya untuk mempekerjakan kembali 130 pegawai,” katanya.
Untuk diketahui , Gedung Balai Pelayanan Kepulangan (BPK) TKI di Selapajang, sebagai fasilitas pemulangan TKI bermasalah ke tempat asal, ditutup atas hasil kesepakatan KPK dan sejumlah lembaga dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Penutupan dilakukan karena adanya praktek pemerasan terhadap TKI yang kerap terjadi.
(ysw)