KPK Periksa Penyuap dan Sopir Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - KPK terus memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut dugaan suap yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Dalam mengusut kasus itu, penyidik bakal memeriksa seorang pengusaha yang juga berstatus tersangka Gulat Medali Emas Manurung dan sopir Annas Maamun.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan alih fungsi lahan kelapa sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lainnya (APL) di Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha sawit Gulat Manurung sebagai tersangka. Gulat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga pemberi suap.
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Gulat disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam mengusut kasus itu, penyidik bakal memeriksa seorang pengusaha yang juga berstatus tersangka Gulat Medali Emas Manurung dan sopir Annas Maamun.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan alih fungsi lahan kelapa sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lainnya (APL) di Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha sawit Gulat Manurung sebagai tersangka. Gulat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga pemberi suap.
Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Gulat disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(kri)