Teddy Renyut Berharap Dituntut Ringan

Senin, 29 September 2014 - 11:03 WIB
Teddy Renyut Berharap Dituntut Ringan
Teddy Renyut Berharap Dituntut Ringan
A A A
JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.

Pengacara Teddy, Effendy Saman berharap kliennya dituntut ringan oleh jaksa KPK. Menurutnya, Teddy sudah membantu KPK dalam upaya penegakan hukum.

"Harapan besar tuntutan diringankan, karena Teddy ikut membantu upaya penegakan hukum," kata Effendy saat dihubungi wartawan, Senin (29/9/2014).

Seperti diketahui, Teddy didakwa memberikan suap 100.000 dolar Singapura dalam dua tahap, masing-masing 63.000 dolar Singapura pada 13 Juni 2014 dan 37.000 dolar Singapura pada 16 Juni 2014 kepada Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa dengan dakwaan subsidairitas yakni primer dan subsider.

Dalam dakwaan primer, Teddy dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider, Teddy dianggap melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)