KPK Periksa Swasta Terkait Amir Hamzah-Kasmin
A
A
A
JAKARTA - KPK memanggil beberapa saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten. Belum lama ini, KPK menetapkan mantan Cabub dan Cawabub Lebak Amir Hamzah-Kasmin sebagai tersangka.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, hari ini penyidik memanggil beberapa saksi dari swasta untuk Amir dan Kasmin.
"Benar, ada beberapa pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (29/9/2014).
Pihak swasta yang dipanggil KPK yakni Mumu Mujahidin, Alimin aling alias Cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja. Lalu, Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiyah.
Namun, belum diketahui saksi yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait apa saja. KPK tengah mendalami dugaan suap sengketa pilkada Lebak kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Kasus tersebut, KPK sudah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil Mochtar. Atut divonis empat tahun penjara, Wawan divonis lima tahun penjara dan Akil divonis seumur hidup.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, hari ini penyidik memanggil beberapa saksi dari swasta untuk Amir dan Kasmin.
"Benar, ada beberapa pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (29/9/2014).
Pihak swasta yang dipanggil KPK yakni Mumu Mujahidin, Alimin aling alias Cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja. Lalu, Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiyah.
Namun, belum diketahui saksi yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait apa saja. KPK tengah mendalami dugaan suap sengketa pilkada Lebak kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam Kasus tersebut, KPK sudah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil Mochtar. Atut divonis empat tahun penjara, Wawan divonis lima tahun penjara dan Akil divonis seumur hidup.
(kri)