KPK Periksa Swasta Terkait Amir Hamzah-Kasmin

Senin, 29 September 2014 - 10:01 WIB
KPK Periksa Swasta Terkait...
KPK Periksa Swasta Terkait Amir Hamzah-Kasmin
A A A
JAKARTA - KPK memanggil beberapa saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten. Belum lama ini, KPK menetapkan mantan Cabub dan Cawabub Lebak Amir Hamzah-Kasmin sebagai tersangka.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan, hari ini penyidik memanggil beberapa saksi dari swasta untuk Amir dan Kasmin.

"Benar, ada beberapa pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (29/9/2014).

Pihak swasta yang dipanggil KPK yakni Mumu Mujahidin, Alimin aling alias Cuming, Jaja Raharja, Ferdy Prawiradirja. Lalu, Karyadi Trigunanto, Muhammad Awaludin, Ahmad Farid Asyari, dan Yayah Rodiyah.

Namun, belum diketahui saksi yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait apa saja. KPK tengah mendalami dugaan suap sengketa pilkada Lebak kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Kasus tersebut, KPK sudah menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil Mochtar. Atut divonis empat tahun penjara, Wawan divonis lima tahun penjara dan Akil divonis seumur hidup.
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved