Narkoba Cukup Diketahui Saja, Bukan untuk Konsumsi
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta semua pihak agar narkoba cukup untuk diketahui saja, tanpa harus dikonsumsi.
Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN Suhartini Saragih mengatakan, sangat penting memberikan wawasan tentang masalah narkoba kepada remaja.
Diakui Suhartini, pada usia tersebut, mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, seperti mencoba-coba mengikuti tren dan gaya hidup, serta bersenang-senang.
"Narkotika dapat mengubah struktur sistem saraf otak, sehingga kita akan kehilangan akal sehat dalam menilai situasi nyata, seperti contoh kasus Apriani," ungkap Suhartini dalam FGD bagi Pelajar SMP 107 Jakarta, di Radio DFM, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Dia menambahkan, penyalahgunaan narkoba juga dapat merusak geologi, psikologi, sosial dan religi seseorang. Sehingga upaya mencegah penggunaan narkoba adalah dengan meningkatkan keimanan serta selektif dalam memilih teman.
"Seseorang dapat menjadi penyalah guna narkotika atau ketergantungan karena adanya keterkaitan dari faktor keturunan (DNA) di mana sifat genetik ketergantungan diturunkan dari orang tua kepada anaknya, faktor lingkungan dan faktor kemudahan mendapatkan zat narkotika tersebut," paparnya.
Suhartini memberikan tips kepada peserta dalam mengenali penyalahguna narkoba. Pertama akan berjalan sempoyongan, berbicara pelo, apatis, mengantuk, emosional atau agresif.
Kemudian kebersihan dan kesehatnnya tidak terawat, banyak sayatan atau suntikan, sering mengurung diri dikamar atau kamar mandi, ditemukan alat bantu penggunaan narkoba seperti bong dan jarum suntik.
Seorang siswa, Hanif arif mengaku, setelah mengetahui efek dari narkoba, dia pun mengajak untuk tidak coba-coba dari pada mengobatinya. "Karena tidak ada seorang pun memiliki cita-cita menjadi pecandu," kata Hanif.
Oleh karena itu apabila ada yang menemukan keluarga, kerabat atau tetangga sebagai penyalah guna disarankan agar dilaporkan melalui IPWL/BNN untuk dapat dipulihkan kembali melalui program rehabilitasi, seperti diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor (IPWL) bagi pengguna Narkotika.
Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN Suhartini Saragih mengatakan, sangat penting memberikan wawasan tentang masalah narkoba kepada remaja.
Diakui Suhartini, pada usia tersebut, mereka memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, seperti mencoba-coba mengikuti tren dan gaya hidup, serta bersenang-senang.
"Narkotika dapat mengubah struktur sistem saraf otak, sehingga kita akan kehilangan akal sehat dalam menilai situasi nyata, seperti contoh kasus Apriani," ungkap Suhartini dalam FGD bagi Pelajar SMP 107 Jakarta, di Radio DFM, Jakarta, Minggu (28/9/2014).
Dia menambahkan, penyalahgunaan narkoba juga dapat merusak geologi, psikologi, sosial dan religi seseorang. Sehingga upaya mencegah penggunaan narkoba adalah dengan meningkatkan keimanan serta selektif dalam memilih teman.
"Seseorang dapat menjadi penyalah guna narkotika atau ketergantungan karena adanya keterkaitan dari faktor keturunan (DNA) di mana sifat genetik ketergantungan diturunkan dari orang tua kepada anaknya, faktor lingkungan dan faktor kemudahan mendapatkan zat narkotika tersebut," paparnya.
Suhartini memberikan tips kepada peserta dalam mengenali penyalahguna narkoba. Pertama akan berjalan sempoyongan, berbicara pelo, apatis, mengantuk, emosional atau agresif.
Kemudian kebersihan dan kesehatnnya tidak terawat, banyak sayatan atau suntikan, sering mengurung diri dikamar atau kamar mandi, ditemukan alat bantu penggunaan narkoba seperti bong dan jarum suntik.
Seorang siswa, Hanif arif mengaku, setelah mengetahui efek dari narkoba, dia pun mengajak untuk tidak coba-coba dari pada mengobatinya. "Karena tidak ada seorang pun memiliki cita-cita menjadi pecandu," kata Hanif.
Oleh karena itu apabila ada yang menemukan keluarga, kerabat atau tetangga sebagai penyalah guna disarankan agar dilaporkan melalui IPWL/BNN untuk dapat dipulihkan kembali melalui program rehabilitasi, seperti diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2011, tentang Pelaksanaan Wajib Lapor (IPWL) bagi pengguna Narkotika.
(maf)