Kasus Videotron, Putra Syarief Hasan Hadapi Dakwaan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron ini didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra, (alm) Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen, dan Kasiyadi sebagai tim panitia penerima barang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keungan negara," kata Jaksa Elly Supaeni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Akhir tahun 2011, putra Menkop dan UKM Syarief Hasan ini sudah mengetahui akan ada proyek videotron untuk tahun anggaran 2012, kemudian terdakwa melakukan rapat untuk mempersiapkan PT Imaji Media untuk mengikuti tender.
Rapat tersebut dihadiri oleh Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamah, Kristi dan Andre Alexandria Risakota. Rapat tersebut juga membahas persiapan administrasi untuk mengikuti tender.
Pembicaraan pendirian PT Imaji Media terus berlanjut, Riefan meminta Staf PT Riefuel Sarah Salamah menghubungi Berlin Sirait, Staf kantor notaris Johnny M Siantury SH supaya datang ke kantornya untuk membicarakan akte pendirian PT Imaji.
"Terdakwa menghendaki yang menjadi Direktur utama Hendra Saputra Office Boy PT Rifeul," kata jaksa.
Pada tanggal 30 Agustus 2012, Riefan meminta Diahningsih Ekayanti supaya membuat surat kuasa dari Hendra kepada terdakwa untuk memberikan kuasa penarikan dana dari PT Imaji.
Untuk mengerjakan proyek Videotron, terdakwa menemui Kepala Biro Umum Kemenkop Hasnawi Bachtiar (alm). Kemudian Hasnawi memberitahu kepada staf rumah tangga pada kasubag sarana dan prasarana Fitriadi Widodo supaya membantu terdakwa.
Pada tanggal 24 Agustus 2012 terbit daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) pengadaan dua unit videotron untuk sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai sebesar RP23.501.000.000.
Pada 26 September 2012 dimulai pelaksanaan lelang pangadaan dua unit videotron tersebut. Namun, staf terdakwa Andre Alexandria Risakota menyampaikan kesulitan dalam membuat penawaran kepada Fitriadi Widodo. Kemudian, Widodo memberikan arahan cara mengikuti pelelangan online.
Terdakwa meminta karyawan PT Rifuel melengkapi dokumen seolah PT Imaji yang baru dibentuk itu sudah berpengalaman mengerjakan Videotron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif Bersama PT Rifeul dan PT Batu Karya Mas.
"PT Rifuel dinyatakan tidak lulus dan PT Imaji sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang," kata Jaksa Elly.
Setelah menang lelang, Riefan memerintahkan Hendra mengajukan surat pengubahan penambahan biaya pekerjaan yakni penambahan biaya sambungan listrik ke layar LED videotron senilai Rp1,2 miliar menjadi pengadaan panel listrik dan alat pendukung lain seharga Rp1,18 miliar.
Selain itu ada lagi pengubahan pengadaan genset berkapasitas 400 KVA menjadi 350 KVA, dan penyewaan gudang penyimpanan genset dan videotron sebesar Rp700 juta menjadi Rp742,9 juta, penambahan biaya pekerjaan konstruksi tambahan sebesar Rp739,7 juta, dan penambahan tiang pondasi videotron sebesar Rp794,6 juta.
Namun, Kasiyadi selaku tim penerima barang menyatakan seluruh pekerjaan pemasangan videotron dilakukan sesuai prosedur dan spesifikasinya tepat. Dia dijerat dengan dua pasal korupsi.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron ini didakwa bersama-sama dengan Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra, (alm) Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen, dan Kasiyadi sebagai tim panitia penerima barang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keungan negara," kata Jaksa Elly Supaeni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Akhir tahun 2011, putra Menkop dan UKM Syarief Hasan ini sudah mengetahui akan ada proyek videotron untuk tahun anggaran 2012, kemudian terdakwa melakukan rapat untuk mempersiapkan PT Imaji Media untuk mengikuti tender.
Rapat tersebut dihadiri oleh Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamah, Kristi dan Andre Alexandria Risakota. Rapat tersebut juga membahas persiapan administrasi untuk mengikuti tender.
Pembicaraan pendirian PT Imaji Media terus berlanjut, Riefan meminta Staf PT Riefuel Sarah Salamah menghubungi Berlin Sirait, Staf kantor notaris Johnny M Siantury SH supaya datang ke kantornya untuk membicarakan akte pendirian PT Imaji.
"Terdakwa menghendaki yang menjadi Direktur utama Hendra Saputra Office Boy PT Rifeul," kata jaksa.
Pada tanggal 30 Agustus 2012, Riefan meminta Diahningsih Ekayanti supaya membuat surat kuasa dari Hendra kepada terdakwa untuk memberikan kuasa penarikan dana dari PT Imaji.
Untuk mengerjakan proyek Videotron, terdakwa menemui Kepala Biro Umum Kemenkop Hasnawi Bachtiar (alm). Kemudian Hasnawi memberitahu kepada staf rumah tangga pada kasubag sarana dan prasarana Fitriadi Widodo supaya membantu terdakwa.
Pada tanggal 24 Agustus 2012 terbit daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) pengadaan dua unit videotron untuk sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai sebesar RP23.501.000.000.
Pada 26 September 2012 dimulai pelaksanaan lelang pangadaan dua unit videotron tersebut. Namun, staf terdakwa Andre Alexandria Risakota menyampaikan kesulitan dalam membuat penawaran kepada Fitriadi Widodo. Kemudian, Widodo memberikan arahan cara mengikuti pelelangan online.
Terdakwa meminta karyawan PT Rifuel melengkapi dokumen seolah PT Imaji yang baru dibentuk itu sudah berpengalaman mengerjakan Videotron, sehingga PT Imaji Media diluluskan dalam seleksi administratif Bersama PT Rifeul dan PT Batu Karya Mas.
"PT Rifuel dinyatakan tidak lulus dan PT Imaji sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang," kata Jaksa Elly.
Setelah menang lelang, Riefan memerintahkan Hendra mengajukan surat pengubahan penambahan biaya pekerjaan yakni penambahan biaya sambungan listrik ke layar LED videotron senilai Rp1,2 miliar menjadi pengadaan panel listrik dan alat pendukung lain seharga Rp1,18 miliar.
Selain itu ada lagi pengubahan pengadaan genset berkapasitas 400 KVA menjadi 350 KVA, dan penyewaan gudang penyimpanan genset dan videotron sebesar Rp700 juta menjadi Rp742,9 juta, penambahan biaya pekerjaan konstruksi tambahan sebesar Rp739,7 juta, dan penambahan tiang pondasi videotron sebesar Rp794,6 juta.
Namun, Kasiyadi selaku tim penerima barang menyatakan seluruh pekerjaan pemasangan videotron dilakukan sesuai prosedur dan spesifikasinya tepat. Dia dijerat dengan dua pasal korupsi.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)