Vonis Anas Tak Cerminkan Rasa Keadilan

Kamis, 25 September 2014 - 11:23 WIB
Vonis Anas Tak Cerminkan Rasa Keadilan
Vonis Anas Tak Cerminkan Rasa Keadilan
A A A
JAKARTA - Vonis delapan tahun penjara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Vonis yang tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Juru Bicara (Jubir) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014).

Karena, menurut pria yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap ini, hakim majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersandera dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjatuhkan vonis kepada Anas.

"Seharusnya hakim punya hak prerogatif sendiri, tidak usah tersandera tuntutan jaksa," pungkas Tri.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas. Anas dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5869 seconds (0.1#10.140)