Keluarga Anggap Anas Urbaningrum Putra Pandawa
A
A
A
BLITAR - Muanam, paman Anas Urbaningrum mengibaratkan keponakannya sebagai putra keluarga Pandawa.
Dia menganggap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu memiliki jiwa ksatria. Bagi keluarga, kata dia, penjara hanya menjadi bagian dari proses Anas meraih cita-cita yang lebih mulia.
"Anas adalah keluarga Pandawa. Hukuman yang dijalani hanyalah bagian menuju cita cita yang lebih mulia, " tutur Muanam,48 tahun, ditemui di rumahnya Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu 24 September 2014.
Muanam mengikuti jalanya sidang putusan seorang diri. Sriyati, 70 ibunda Anas sejak pagi keluar rumah. Informasinya sedang menghadiri acara keluarga.
Berdasarkan informasi lain, Sriyati sengaja diungsikan sekaligus dijauhkan dari segala pemberitaan tentang Anas di media massa.
Sementara Kholisul Fikri, adik bungsu Anas yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar sedang menjalani orientasi dinas selama tiga hari di Surabaya.
Begitu juga adik Anas yang lain, yakni Anna Lutffie mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur telah beberapa hari di Jakarta mendampingi Anas.
Rumah bercat oranye kombinasi merah itu dalam kondisi tertutup rapat. Karenanya, Muanam menyaksikan jalanya persidangan di tempat tinggalnya sendiri.
Sejak sidang digelar secara langsung oleh stasiun televisi, ayah empat anak dua cucu itu langsung duduk terpaku di depan pesawat televisi.
Dia beranjak beberapa kali hanya untuk menjalankan ibadah salat. "Kemarin (Rabu 23 September 2014) kami sekeluarga di Blitar melakukan doa bersama untuk Anas," tuturnya.
Begitu majelis hakim mengganjar Anas dengan hukuman delapan tahun penjara, beberapa kali lengan Muanam bergerak menyeka air mata.
Suasanapun sontak hening. Yang terdengar hanya suara majelis hakim di televisi menuntaskan pembacaan putusan.
Meski keluarga yakin mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut kuat menjalani hukuman, kerabat dekat dari garis almarhum Mugheni, ayahanda Anas tersebut bersiteguh vonis 8 tahun tidak adil.
Sebab perkara yang menjerat Anas lebih bermuatan politis daripada penegakan hukum.
"Kalau memang mau adil, harusnya Anas bebas,"tutur Muanam dengan mata berkaca kaca.
Yang sedikit melegakan keluarga adalah ditolaknya tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik.
Menurut Muanam, pada akhirnya nanti rakyat akan tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Dalam waktu dekat ini rencana keluarga akan ke Jakarta, " ujarnya.
Anas, terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.
Dia menganggap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu memiliki jiwa ksatria. Bagi keluarga, kata dia, penjara hanya menjadi bagian dari proses Anas meraih cita-cita yang lebih mulia.
"Anas adalah keluarga Pandawa. Hukuman yang dijalani hanyalah bagian menuju cita cita yang lebih mulia, " tutur Muanam,48 tahun, ditemui di rumahnya Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu 24 September 2014.
Muanam mengikuti jalanya sidang putusan seorang diri. Sriyati, 70 ibunda Anas sejak pagi keluar rumah. Informasinya sedang menghadiri acara keluarga.
Berdasarkan informasi lain, Sriyati sengaja diungsikan sekaligus dijauhkan dari segala pemberitaan tentang Anas di media massa.
Sementara Kholisul Fikri, adik bungsu Anas yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar sedang menjalani orientasi dinas selama tiga hari di Surabaya.
Begitu juga adik Anas yang lain, yakni Anna Lutffie mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur telah beberapa hari di Jakarta mendampingi Anas.
Rumah bercat oranye kombinasi merah itu dalam kondisi tertutup rapat. Karenanya, Muanam menyaksikan jalanya persidangan di tempat tinggalnya sendiri.
Sejak sidang digelar secara langsung oleh stasiun televisi, ayah empat anak dua cucu itu langsung duduk terpaku di depan pesawat televisi.
Dia beranjak beberapa kali hanya untuk menjalankan ibadah salat. "Kemarin (Rabu 23 September 2014) kami sekeluarga di Blitar melakukan doa bersama untuk Anas," tuturnya.
Begitu majelis hakim mengganjar Anas dengan hukuman delapan tahun penjara, beberapa kali lengan Muanam bergerak menyeka air mata.
Suasanapun sontak hening. Yang terdengar hanya suara majelis hakim di televisi menuntaskan pembacaan putusan.
Meski keluarga yakin mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut kuat menjalani hukuman, kerabat dekat dari garis almarhum Mugheni, ayahanda Anas tersebut bersiteguh vonis 8 tahun tidak adil.
Sebab perkara yang menjerat Anas lebih bermuatan politis daripada penegakan hukum.
"Kalau memang mau adil, harusnya Anas bebas,"tutur Muanam dengan mata berkaca kaca.
Yang sedikit melegakan keluarga adalah ditolaknya tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik.
Menurut Muanam, pada akhirnya nanti rakyat akan tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Dalam waktu dekat ini rencana keluarga akan ke Jakarta, " ujarnya.
Anas, terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.
(dam)