Massa Pendukung Kecewa Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 24 September 2014 - 18:22 WIB
Massa Pendukung Kecewa Anas Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Massa pendukung Anas Urbaningrum tak bisa menutupi kekecewaan atas vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
"Kita kumpulkan kekuatan kita. Kita di sini sangat miris dengan vonis Anas Urbaningrum. Lawan-lawan. Hukum telah diinjak-injak," ujar orator aksi di halaman Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sejumlah aktivis melanjutkan aksi demonstrasi dengan membakar sampah dan kertas yang ada di sekitar halaman Gedung Tipikor.
Aksi demonstrasi dilakukan dengan melakukan aksi membuat lingkaran di sekitar api. Sampai berita ini diturunkan belum ada reaksi dari aparat kepolisian untuk menangkal aksi bakar sampah tersebut.
"Kita kumpulkan kekuatan kita. Kita di sini sangat miris dengan vonis Anas Urbaningrum. Lawan-lawan. Hukum telah diinjak-injak," ujar orator aksi di halaman Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sejumlah aktivis melanjutkan aksi demonstrasi dengan membakar sampah dan kertas yang ada di sekitar halaman Gedung Tipikor.
Aksi demonstrasi dilakukan dengan melakukan aksi membuat lingkaran di sekitar api. Sampai berita ini diturunkan belum ada reaksi dari aparat kepolisian untuk menangkal aksi bakar sampah tersebut.
(kri)