Loyalis Anas: Tegakkan Keadilan, Bukan Tebar Kezaliman
A
A
A
JAKARTA - Pendukung Anas Urbaningrum siap menerima apapun hasil putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka menghormati putusan hakim terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu selama tujuannya untuk menegakkan keadilan.
"Silakan saja untuk menuntut apapun kepada Anas yang terpenting sebagai penegak hukum tugasnya oleh negara untuk menegakan keadilan bukan untuk menebar kezaliman," tutur rekan Anas, Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/9/2014).
Menurut Pasek, yang terpenting majelis hakim Tipikor menggunakan fakta-fakta persidangan sebagai pertimbangan untuk memutuskan vonis bagi Anas.
"Tuntutan harus didasarkan atas takaran rasa keadilan bukan dengan takaran kebencian kemarahan," tutur mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut dia, tujuan adanya penegak hukum untuk melindungi warga negaranya sekaligus juga untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar.
Pada siang ini, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Anas. Sebelumnya, jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
---
Mereka menghormati putusan hakim terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu selama tujuannya untuk menegakkan keadilan.
"Silakan saja untuk menuntut apapun kepada Anas yang terpenting sebagai penegak hukum tugasnya oleh negara untuk menegakan keadilan bukan untuk menebar kezaliman," tutur rekan Anas, Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Rabu (24/9/2014).
Menurut Pasek, yang terpenting majelis hakim Tipikor menggunakan fakta-fakta persidangan sebagai pertimbangan untuk memutuskan vonis bagi Anas.
"Tuntutan harus didasarkan atas takaran rasa keadilan bukan dengan takaran kebencian kemarahan," tutur mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut dia, tujuan adanya penegak hukum untuk melindungi warga negaranya sekaligus juga untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar.
Pada siang ini, Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Anas. Sebelumnya, jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
---
(dam)