Hari Ini Vonis Anas Akan Diputus
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis Anas Urbaningrum.
Informasi pembacaan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, berdasarkan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Seperti diketahui, hari ini Anas menghadapi sidang vonis. Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi pembacaan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, berdasarkan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Seperti diketahui, hari ini Anas menghadapi sidang vonis. Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas telah menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan Sport Center Hambalang, proyek-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)