HMI Banyuwangi Tuntut Supremasi Hukum untuk Anas

Selasa, 23 September 2014 - 17:59 WIB
HMI Banyuwangi Tuntut Supremasi Hukum untuk Anas
HMI Banyuwangi Tuntut Supremasi Hukum untuk Anas
A A A
BANYUWANGI - HMI Cabang Banyuwangi menuntut penegakan supremasi hukum pada kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketua Umum HMI Cabang Banyuwangi, Choirul Anam mengatakan berdasarkan fakta persidangan mengacu Pasal 191 ayat (1) KUHAP, kesalahan terdakwa yaitu Anas Urbaningrum atas kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.

"Fakta di persidangan sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa. Tuduhan-tuduhan yang dikeluarkan, seperti mobil, hanya mengada-ada," ujar Choirul, di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor pengadilan dan kejaksaan setempat, Selasa (23/9/2014).

Pada kesempatan itu Choirul menyebutkan salah satu alasan kuatnya yaitu pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Indonesia yang menyebutkan bahwa Anas Urbaningrum saat disangkakan belum berstatus penyelenggara negara, karena belum dilantik sebagai anggota DPR. "Jangan sampai hukum di Indonesia hanya menjadi pesanan," tukasnya.

Dalam aksi unjuk rasa itu mereka dikawal ketat petugas Kepolisian Resort (Polres) setempat, dan langsung ditemui kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi, Yani Darmono. Di depan mahasiswa, Yani berjanji akan menegakkan supremasi hukum sesuai amanah undang-undang.

Namun sayang, tak seperti di kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi, di kantor Kejaksaan, tak ada satupun petugas yang bersedia menemui mahasiswa. Sejumlah staf hanya melihat dari balik jendela dan pintu gerbang yang tertutup.

"Kami akan kembali demo di sini dengan jumlah massa yang lebih banyak," teriak Choirul, sebelum membubarkan diri.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, terjerat kasus Hambalang. Berdasarkan keterangan 96 orang saksi, hanya empat orang saksi yang memberatkan. Dari nota pembelaan (pleidoi) setebal 80 halaman, Anas Urbaningrum optimis tidak bersalah.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6086 seconds (0.1#10.140)