Bupati Biak Numfor Merengek Minta Dihukum Ringan

Senin, 22 September 2014 - 17:00 WIB
Bupati Biak Numfor Merengek Minta Dihukum Ringan
Bupati Biak Numfor Merengek Minta Dihukum Ringan
A A A
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebagai terdakwa telah mengakui perbuatannya kepada Majelis Hakim Tipikor. Lantas, Yesaya merengek dan berharap majelis hakim memberi hukuman ringan buatnya.

"Saya mohon dituntut yang ringan, dihukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," kata Yesaya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2014).

Di hadapan majelis hakim, Yesaya banyak mengeluh soal perbuatannya. Dia sadar diri sebagai Bupati tak sepantasnya menerima uang diduga hasil suap dari pengusaha bernama Teddy Renyut. "Tidak pantas karena terkait jabatan," ujarnya.

Yesaya mengaku menyadari konsekuensi dari pemberian uang dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. "Kalau saya tidak kasih proyek, kembalikan (uang Teddy) atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," ucapnya.

Menyadari telah keliru menerima uang dari Teddy, kepada hakim Yesaya mengaku bakal mengembalikan uang yang diterimanya. Mendengar ucapan itu, lantas Hakim Ketua Artha Theresia menanyakan bagaimana cara mengembalikan uang itu.

"Di dalam perjalanan saya bekerja mungkin saya bisa kumpul untuk kembalikan," jawab Yesaya.

Diketahui, Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing 63 ribu dolar dan 37 ribu dolar Singapura.

Pemberian itu diduga untuk memuluskan pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bisa jatuh ke tangan Teddy.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)