Hakim Sindir Bupati Biak: Baru Berkuasa Sudah Terima Suap
A
A
A
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk mendapat sindiran keras dari Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia. Terdakwa kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014 itu sudah menyalahgunakan kekuasaan di awal kepemimpinannya.
Menurut Artha, saat menerima uang dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut terkait proyek tanggul laut, status Yeyasa baru tiga bulan menjabat Bupati. Katanya, waktu tiga bulan itu belum cukup memberikan apa-apa untuk rakyat Biak.
"Saudara baru tiga bulan belum buat apa-apa untuk Papua sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung saudara," kata Artha kepada Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Masih dalam kesempatan itu, Artha berharap Yesaya mau menjelaskan kepada warga Biak Numfor yang sudah mendukung dan memilihnya pada Pemilukada 2013 lalu. Sebab, tak mungkin Yesaya bisa duduk sebagai terdakwa tanpa diduga melanggar hukum.
"Jadi apapun yang diputuskan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang, mereka harus tahu Anda mungkin ada dugaan melakukan kekeliruan. Beri mereka pengertian," ujar Artha.
Untuk diketahui, Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura.
Pemberian itu diduga untuk memuluskan pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bisa jatuh ke tangan Teddy.
Menurut Artha, saat menerima uang dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut terkait proyek tanggul laut, status Yeyasa baru tiga bulan menjabat Bupati. Katanya, waktu tiga bulan itu belum cukup memberikan apa-apa untuk rakyat Biak.
"Saudara baru tiga bulan belum buat apa-apa untuk Papua sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung saudara," kata Artha kepada Yesaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Masih dalam kesempatan itu, Artha berharap Yesaya mau menjelaskan kepada warga Biak Numfor yang sudah mendukung dan memilihnya pada Pemilukada 2013 lalu. Sebab, tak mungkin Yesaya bisa duduk sebagai terdakwa tanpa diduga melanggar hukum.
"Jadi apapun yang diputuskan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang, mereka harus tahu Anda mungkin ada dugaan melakukan kekeliruan. Beri mereka pengertian," ujar Artha.
Untuk diketahui, Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura.
Pemberian itu diduga untuk memuluskan pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal bisa jatuh ke tangan Teddy.
(kri)