Eks Kader Demokrat Sebut Jero Politikus Busuk
A
A
A
JAKARTA - Mantan Politikus Demokrat Tri Dianto menilai Jero Wacik sebagai politikus busuk. Sebab, walaupun sudah berstatus tersangka, Jero Wacik belum mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.
Menurut Tri Dianto, tak masalah jika Jero Wacik dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober nanti. Karena, kata dia, dalam undang-undang tidak ada yang mengatakan seorang tersangka tidak boleh dilantik.
"Tinggal bagaimana JW (Jero Wacik) sendiri mau mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih atau tetap ngotot dilantik, dan menurut saya JW itu harusnya legowo mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih," ujar Tri Dianto kepada Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (21/9/2014) malam.
Jero Wacik, kata dia, harus mengingat sewaktu dulu yang meminta Anas mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat. Padahal, kata dia, Anas belum menjadi tersangka, saat Jero meminta mundur.
"Kalau sekarang justru JW sudah tersangka, tapi tidak mundur sebagai anggota DPR terpilih, mungkin JW ini masuk dalam politikus busuk, tidak punya moral, tidak punya akhlak, tak tidak tahu diri, sudah tersangka tapi masih ngotot ingin dilantik jadi anggota DPR," pungkas Juru Bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Jero dijerat Pasal 12 huruf (e) atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi juncto 421 KUHP.
Sebelumnya, KPK mendesak KPU untuk tak melantik mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, DPR merupakan simbol harapan masyarakat. Maka itu, wakil rakyat mendatang harus diisi orang yang mempunyai moral dan tak tersandung masalah hukum.
Sekadar informasi, pada 1 Oktober 2014 nanti, sebanyak 560 anggota DPR RI terpilih bakal dilantik menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. Jero Wacik merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali.
Menurut Tri Dianto, tak masalah jika Jero Wacik dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober nanti. Karena, kata dia, dalam undang-undang tidak ada yang mengatakan seorang tersangka tidak boleh dilantik.
"Tinggal bagaimana JW (Jero Wacik) sendiri mau mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih atau tetap ngotot dilantik, dan menurut saya JW itu harusnya legowo mengundurkan diri sebagai anggota DPR terpilih," ujar Tri Dianto kepada Sindonews melalui pesan singkat, Minggu (21/9/2014) malam.
Jero Wacik, kata dia, harus mengingat sewaktu dulu yang meminta Anas mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Demokrat. Padahal, kata dia, Anas belum menjadi tersangka, saat Jero meminta mundur.
"Kalau sekarang justru JW sudah tersangka, tapi tidak mundur sebagai anggota DPR terpilih, mungkin JW ini masuk dalam politikus busuk, tidak punya moral, tidak punya akhlak, tak tidak tahu diri, sudah tersangka tapi masih ngotot ingin dilantik jadi anggota DPR," pungkas Juru Bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Jero dijerat Pasal 12 huruf (e) atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan korupsi juncto 421 KUHP.
Sebelumnya, KPK mendesak KPU untuk tak melantik mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih.
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, DPR merupakan simbol harapan masyarakat. Maka itu, wakil rakyat mendatang harus diisi orang yang mempunyai moral dan tak tersandung masalah hukum.
Sekadar informasi, pada 1 Oktober 2014 nanti, sebanyak 560 anggota DPR RI terpilih bakal dilantik menjadi wakil rakyat periode 2014-2019. Jero Wacik merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari daerah pemilihan Bali.
(kri)