Usut Dana Haji, KPK Periksa Pejabat Kemenag
A
A
A
JAKARTA - KPK akan memeriksa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait dugaan korupsi dana haji di Kemenag tahun 2012-2013.
Pejabat Kemenag yang akan diperiksa KPK itu yakni Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah pada Direktorat Jenderal Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag, Tri Ganti Harso.
"Dia (Tri Harso) diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Tak diketahui pasti keterkaitan Tri dalam kasus ini. Namun, Tri pernah diperiksa sebelumnya pada 24 Agustus 2014. Diduga Tri mengetahui salah satu informasi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat SDA.
"Yang jelas, saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dan dianggap tahu," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pejabat Kemenag yang akan diperiksa KPK itu yakni Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah pada Direktorat Jenderal Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag, Tri Ganti Harso.
"Dia (Tri Harso) diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Tak diketahui pasti keterkaitan Tri dalam kasus ini. Namun, Tri pernah diperiksa sebelumnya pada 24 Agustus 2014. Diduga Tri mengetahui salah satu informasi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat SDA.
"Yang jelas, saksi dipanggil karena keterangannya dibutuhkan dan dianggap tahu," jelas Priharsa.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Dia disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)