Pemanggilan Jokowi Soal Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik
Jum'at, 19 September 2014 - 20:30 WIB
Pemanggilan Jokowi Soal Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menilai pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus korupsi Transjakarta tergantung pada keperluan penyidikan.
"Saya kira untuk pemanggilan itu, penyidik akan memberikan pendapat ketika pada saatnya nanti," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan pernyataan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meminta Jokowi diperiksa tidak semata-mata menjadi alasan penyidik.
"Kami tidak semata-mata merespons yang dikatakan tersangka, tapi alat bukti yang berbicara belum mencukupi ke arah itu," kata Tony.
Tony mengakui saat ini Kejagung sedang menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Sekadar informasi, Kejagung telah menahan Udar dan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru yang dari swasta, yaitu pemenang lelang," kata Tony.
"Saya kira untuk pemanggilan itu, penyidik akan memberikan pendapat ketika pada saatnya nanti," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan pernyataan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meminta Jokowi diperiksa tidak semata-mata menjadi alasan penyidik.
"Kami tidak semata-mata merespons yang dikatakan tersangka, tapi alat bukti yang berbicara belum mencukupi ke arah itu," kata Tony.
Tony mengakui saat ini Kejagung sedang menelusuri keterlibatan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Sekadar informasi, Kejagung telah menahan Udar dan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru yang dari swasta, yaitu pemenang lelang," kata Tony.
(dam)