Pleidoi Anas Setebal 80 Halaman Ditulis Tangan

Kamis, 18 September 2014 - 13:16 WIB
Pleidoi Anas Setebal...
Pleidoi Anas Setebal 80 Halaman Ditulis Tangan
A A A
JAKARTA - Pleidoi atau pembelaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum setebal 80 halaman dengan ditulis tangan.

Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso mengaku kliennya siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut.

Handika menjelaskan, pleidoi yang akan dibacakan Anas terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Pleidoi) Mas Anas sekitar 70 atau 80-an halaman, ditulis dengan tangan, jadi sangat otentik," kata Handika, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/9/2014)

Lebih lanjut dijelaskan Handika, alasan Anas memilih menulis pleidoinya dengan tangan, tanpa diketik, lantaran Anas sedang berada di tahanan. Dim ana dia susah mendapatkan fasilitas yang menunjang.

"Karena, mohon maaf, di tempat 'nyantri' (penjara) tidak boleh ada fasilitas ketik dan sebagainya, kecuali hanya kertas, pulpen, sama dokumen-dokumen," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk menyiapkan pleidoi, baik tim kuasa hukum maupun Anas diberikan waktu hanya 10 hari. Katanya, dengan waktu yang sangat sempit tersebut, Anas dan tim kuasa hukum bakal mengungkap pembelaan berdasarkan fakta di persidangan untuk meringankan vonis.

"Ya kita kerja sangat ekstra baik mas Anas maupun kuasa hukumnya. Kerja ektra untuk bisa memenuhi target waktu dan alhamdulillah semalam semuanya sudah kelar," pungkasnya.

Anas Urbaningrum sendiri oleh JPU pada KPK dituntut 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan serta denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menilai, Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta TPPU.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved