KPK Periksa Eks Sekjen Kemenparekraf Terkait Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekjen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), diperiksa KPK terkait Jero Wacik.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011-2012, yang menjerat Jero Wacik (JW) sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, penyidik KPK akan memeriksa mantan Sekjen Kemenparekraf Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso sebagai saksi.
"Dia (Suwarno) diperiksa untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Selain Suwarno, penyidik bakal memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian ESDM bernama Nur Widyasari. "Dia (Nur) juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011-2012, yang menjerat Jero Wacik (JW) sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, penyidik KPK akan memeriksa mantan Sekjen Kemenparekraf Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso sebagai saksi.
"Dia (Suwarno) diperiksa untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Selain Suwarno, penyidik bakal memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian ESDM bernama Nur Widyasari. "Dia (Nur) juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan.
(maf)