Respons Tifatul Soal Vonis LHI 18 Tahun oleh MA
A
A
A
JAKARTA - Politikus PKS Tifatul Sembiring ogah tanggapi vonis 18 tahun penjara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh Mahkamah Agung (MA).
Tifatul menyarankan dikonfirmasi kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Menurutnya, PKS akan membahas hukuman yang semakin memberatkan bagi Lutfi.
"Enggak ada (tanggapan). Ke DPP saja ya kalau PKS. Karena saya dengar ada pembahasan itu," kata Tifatul di Istana, Jakarta, rabu (17/9/2014).
Anggota Majelis Syuro PKS ini menegaskan, tidak tahu kapan tepatnya vonis LHI ini akan dibahas oleh pihak DPP PKS. "Coba saja tanya ke DPP," ucapnya.
Diketahui, hukuman terhadap LHI diperberat MA menjadi 18 tahun penjara. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, LHI divonis 16 tahun penjara. LHI tersangkut kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang.
Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan Anggota Majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme, juga mencabut hak politik LHI.
Tifatul menyarankan dikonfirmasi kepada pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS. Menurutnya, PKS akan membahas hukuman yang semakin memberatkan bagi Lutfi.
"Enggak ada (tanggapan). Ke DPP saja ya kalau PKS. Karena saya dengar ada pembahasan itu," kata Tifatul di Istana, Jakarta, rabu (17/9/2014).
Anggota Majelis Syuro PKS ini menegaskan, tidak tahu kapan tepatnya vonis LHI ini akan dibahas oleh pihak DPP PKS. "Coba saja tanya ke DPP," ucapnya.
Diketahui, hukuman terhadap LHI diperberat MA menjadi 18 tahun penjara. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, LHI divonis 16 tahun penjara. LHI tersangkut kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang.
Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan Anggota Majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme, juga mencabut hak politik LHI.
(maf)