Kasus Dana Haji, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag

Rabu, 17 September 2014 - 13:30 WIB
Kasus Dana Haji, KPK...
Kasus Dana Haji, KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag
A A A
JAKARTA - Usut kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011-2012, KPK periksa mantan pejabat.

Kali ini penyidik KPK bakal memeriksa PNS Kemenag atau eks Direktur Pembinaan Haji dan Umrah di Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ahmad Kartono.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Dia (Kartono) diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Kartono sendiri sebelumnya pernah dipanggil penyidik pada tanggal 3 Juni 2014. Kala itu, Kartono mengaku diperiksa soal tugasnya sebagai Direktur Pembinaan Haji dan Umrah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini mantan SDA ditetapkan sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4891 seconds (0.1#10.24)