Sutan Klaim Tak Tahu Dugaan Pemerasan Jero Wacik
Rabu, 17 September 2014 - 11:28 WIB
Sutan Klaim Tak Tahu Dugaan Pemerasan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana mengaku tidak tahu soal dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Jero Wacik.
Sutan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka.
"Enggak, enggak ada, enggak tahu saya (soal dugaan pemerasan)," kata Sutan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Sebagai mitra kerja Kementerian ESDM sekaligus pengawas, pria yang menjabat Ketua Komisi VII DPR ini juga mengaku tidak tahu soal dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. "Enggak, enggak (tahu)," ucapnya.
Menurutnya, anggaran untuk kegiatan kementerian telah dianggarkan dalam APBN. Sehingga, model pengawasan penggunaan anggaran diketahui melalui laporan setiap kementerian. "Kalau soal pemerasan mana tahu kita," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Jero Wacik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan.
Sutan memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka.
"Enggak, enggak ada, enggak tahu saya (soal dugaan pemerasan)," kata Sutan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Sebagai mitra kerja Kementerian ESDM sekaligus pengawas, pria yang menjabat Ketua Komisi VII DPR ini juga mengaku tidak tahu soal dugaan pemerasan yang dilakukan Jero. "Enggak, enggak (tahu)," ucapnya.
Menurutnya, anggaran untuk kegiatan kementerian telah dianggarkan dalam APBN. Sehingga, model pengawasan penggunaan anggaran diketahui melalui laporan setiap kementerian. "Kalau soal pemerasan mana tahu kita," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Jero Wacik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi atas dugaan pemerasan.
(maf)