Pemerintah Harus Transparan Terkait Pemekaran Daerah
Senin, 15 September 2014 - 02:59 WIB

Pemerintah Harus Transparan Terkait Pemekaran Daerah
A
A
A
JAKARTA - Adanya aturan pengusulan satu pintu daerah otonom baru (DOB) dinilai akan meminimalisasi obral pemekaran.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, ini menjadi tugas berat pemerintah. Menurutnya pemerintah harus transparan dalam proses pemekaran.
"Daerah akan tetap mengusulkan seberapapun pintu yang dibuka. Ini tergantung bagaimana respons pemerintah atas usulan tersebut," kata Robert Endi kepada wartawan, di Jakarta, Minggu 14 September 2014.
"Jangan sampai apa yang selama ini terjadi di DPR juga terjadi di pemerintah, yakni perburuan rente semata," jelasnya.
Robert mengatakan usulan satu pintu ini juga menjadi ujian bagi pemerintah. Apakah dengan mekanisme ini pemekaran akan lebih berhasil dan lebih tertata.
"Apalagi selama ini dalam melakukan kajian pemerintah juga tidak bersih-bersih amat. Biasanya yang turun ke lapangan melakukan verifikasi hanya eselon tiga atau empat. Jadi DPOD keputusannya hanya bergantung pada kajian. Ini beban pemekaran jadi terpusat," ujarnya.
Selain itu, Robert mengingatkan pemerintah untuk juga fokus pada tahapan transisi atau setelah disetujui menjadi daerah persiapan. Pasalnya selama ini daerah yang dimekarkan seringkali kurang diperhatikan.
"Pemerintah harus memiliki roadmap yang jelas. Jangan setelah jadi daerah persiapan kemudian ditinggal begitu saja. Perlu ada manajemen pembinaan khusus," paparnya.
Hal tersebut memiliki konsekuensi tersendiri yakni perlu dibentuk sebuah lembaga yang tidak hanya berada dibawah otoritas direktorat. Dia mengusulkan persolan pemekaran dapat berada dibawah otoritas wakil presiden.
"Karena melibatkan lintas sektoral. Jadi saat daerah persiapan berjalan maka koordinasi pengawasan dan pembinaan berada dibawah wakil presiden. Ini kan soal anggaran, pemerintaha dan lain-lain," tuturnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah. Rencannya, RUU ini akan disahkan tanggal 23 September mendatang. Salah satu klausul yang diatur adalah terkait mekanisme pengusulan DOB.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, ini menjadi tugas berat pemerintah. Menurutnya pemerintah harus transparan dalam proses pemekaran.
"Daerah akan tetap mengusulkan seberapapun pintu yang dibuka. Ini tergantung bagaimana respons pemerintah atas usulan tersebut," kata Robert Endi kepada wartawan, di Jakarta, Minggu 14 September 2014.
"Jangan sampai apa yang selama ini terjadi di DPR juga terjadi di pemerintah, yakni perburuan rente semata," jelasnya.
Robert mengatakan usulan satu pintu ini juga menjadi ujian bagi pemerintah. Apakah dengan mekanisme ini pemekaran akan lebih berhasil dan lebih tertata.
"Apalagi selama ini dalam melakukan kajian pemerintah juga tidak bersih-bersih amat. Biasanya yang turun ke lapangan melakukan verifikasi hanya eselon tiga atau empat. Jadi DPOD keputusannya hanya bergantung pada kajian. Ini beban pemekaran jadi terpusat," ujarnya.
Selain itu, Robert mengingatkan pemerintah untuk juga fokus pada tahapan transisi atau setelah disetujui menjadi daerah persiapan. Pasalnya selama ini daerah yang dimekarkan seringkali kurang diperhatikan.
"Pemerintah harus memiliki roadmap yang jelas. Jangan setelah jadi daerah persiapan kemudian ditinggal begitu saja. Perlu ada manajemen pembinaan khusus," paparnya.
Hal tersebut memiliki konsekuensi tersendiri yakni perlu dibentuk sebuah lembaga yang tidak hanya berada dibawah otoritas direktorat. Dia mengusulkan persolan pemekaran dapat berada dibawah otoritas wakil presiden.
"Karena melibatkan lintas sektoral. Jadi saat daerah persiapan berjalan maka koordinasi pengawasan dan pembinaan berada dibawah wakil presiden. Ini kan soal anggaran, pemerintaha dan lain-lain," tuturnya.
Seperti yang diketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Daerah. Rencannya, RUU ini akan disahkan tanggal 23 September mendatang. Salah satu klausul yang diatur adalah terkait mekanisme pengusulan DOB.
(maf)