KPK Periksa PNS Kemenag Terkait Kasus Haji
Jum'at, 12 September 2014 - 13:50 WIB
KPK Periksa PNS Kemenag Terkait Kasus Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2012-2013.
Penyidik KPK bakal memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag bernama Rachman terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) itu.
"Dia (Rachman) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik KPK bakal memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag bernama Rachman terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) itu.
"Dia (Rachman) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. SDA disangka telah menggunakan wewenangnya sebagai pejabat negara yang diduga menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)