KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Karawang dan Istri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan pemerasan PT Tatar Kertabumi. Mereka adalah Bupati Karawang Ade Swara (AS) dan istrinya Nurlatifah (NLF).
Ade dan Nur Latifah terpantau sebentar saja menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, keduanya secara bergantian keluar Gedung KPK. Nur diketahui keluar lebih dulu, dibanding sang suami yang datang belakangan.
Bupati Karawang ini meski enggan membeberkan materi pemeriksaannya hari ini, namun ia membenarkan telah meneken perpanjangan penahanan. "Perpanjangan penahanan," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B Wibowo mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Haryo, pasangan suami istri itu diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan. "Perpanjangan tahan ke tiga, untuk 30 hari ke depan," jelas Haryo.
Dalam kasus ini, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 424.349 US atau setara Rp5 Miliar.
Mereka berdua dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di beberapa tempat di Karawang, setidaknya waktu itu ada delapan orang yang ikut diamankan. KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika.
Ade dan Nur Latifah terpantau sebentar saja menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, keduanya secara bergantian keluar Gedung KPK. Nur diketahui keluar lebih dulu, dibanding sang suami yang datang belakangan.
Bupati Karawang ini meski enggan membeberkan materi pemeriksaannya hari ini, namun ia membenarkan telah meneken perpanjangan penahanan. "Perpanjangan penahanan," kata Ade di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B Wibowo mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Haryo, pasangan suami istri itu diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan. "Perpanjangan tahan ke tiga, untuk 30 hari ke depan," jelas Haryo.
Dalam kasus ini, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 424.349 US atau setara Rp5 Miliar.
Mereka berdua dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di beberapa tempat di Karawang, setidaknya waktu itu ada delapan orang yang ikut diamankan. KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika.
(kri)