Kasus Jero, KPK Periksa Mantan Sekjen ESDM
Jum'at, 12 September 2014 - 11:35 WIB
Kasus Jero, KPK Periksa Mantan Sekjen ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012. Kali ini, KPK bakal memeriksa mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan anggaran dana di Kesetjenan ESDM.
"Dia (Waryono Karno) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Selain Waryono, penyidik KPK juga bakal memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Irjen Energi Baru, Terbarukan Dan konversi Energi ESDM Rida Mulya dan seorang berasal dari swasta bernama Dwi Hardhono.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik baru menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
Waryono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penggunaan anggaran dana di Kesetjenan ESDM.
"Dia (Waryono Karno) diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Selain Waryono, penyidik KPK juga bakal memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Irjen Energi Baru, Terbarukan Dan konversi Energi ESDM Rida Mulya dan seorang berasal dari swasta bernama Dwi Hardhono.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik baru menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(kri)