Jaksa Sebut Anas Mirip Wisanggeni
A
A
A
JAKARTA - Jaksa mengibaratkan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat sebagai Wisanggeni, salah satu sosok dalam pewayangan Jawa.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan hukum terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.
Menurut Jaksa Yudi Kristiana, Wisanggeni merupakan tokoh politik pada masanya yang sangat dikagumi lawan-lawannya.
"Perkenankanlah kami selaku Jaksa Penuntut Umum yang diberikan kehormatan untuk menuntut seorang politikus, muda, cerdas di pengadilan," ucap Yudi di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 11 September 2014.
Pernyataan Yudi membuat pengunjung sidang tertegun. Kemudian Yudi mengingatkan Anas untuk benar-benar menggunakan hati dalam bertindak.
"Berharap semoga terdakwa Anas Urbaningrum yang mengidentikan diri sebagai sosok Wisanggeni, bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar," ujarnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menghukum Anas 15 tahun penjara. Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan tuntutan hukum terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.
Menurut Jaksa Yudi Kristiana, Wisanggeni merupakan tokoh politik pada masanya yang sangat dikagumi lawan-lawannya.
"Perkenankanlah kami selaku Jaksa Penuntut Umum yang diberikan kehormatan untuk menuntut seorang politikus, muda, cerdas di pengadilan," ucap Yudi di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 11 September 2014.
Pernyataan Yudi membuat pengunjung sidang tertegun. Kemudian Yudi mengingatkan Anas untuk benar-benar menggunakan hati dalam bertindak.
"Berharap semoga terdakwa Anas Urbaningrum yang mengidentikan diri sebagai sosok Wisanggeni, bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar," ujarnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim menghukum Anas 15 tahun penjara. Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.
(dam)