Tanpa E-KTP Bisa Daftar CPNS Online
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat tetap bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online meskipun tidak memiliki e-KTP.Masyarakat bisa melakukan pendaftaran selama memiliki KTP yang masih berlaku. "Yang terpenting mereka memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujar Anggota Tim Informasi Teknologi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Zainul Anwar Effendi, Kamis (11/9/2014).Zainul mengakui telah ada pelamar CPNS yang berhasil mendaftar dengan menggunakan KTP. "Yang jadi masalah itu kan kalau pelamar tidak cermat dan tidak hati-hati. Salah input data ya susah," katanya.Sebelumnya, Kemendagri telah memberikan kemudahan untuk pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP dan ingin mendapatkan NIK."Bagi yang mengalami kendala silakan bisa secepatnya untuk melakukan konsultasi termasuk terkait dengan KTP," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Herman Suryatman di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta.Herman menyampaikan, kebijakan tersebut ditandai dengan adanya surat edaran dari Direktorat Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri untuk memfasilitasi pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP."Diharapkan agar memberikan pelayanan secara cepat dan sebaik-baiknya bagi para calon peserta calon seleksi CPNS," katanya.
(kur)