KPK Tetapkan Mantan GM Hutama Karya Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Mantan General Manajer (GM) PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelaksanaan proyek pendidikan dan pekatihan pelayaran di Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Johan menjelaskan, proyek itu dilaksanakan pada tahun 2011. Saat itu Budi menjabat GM PT Hutama Karya Persero.
Menurut Johan, Budi diduga menyalahgunakan wewenanganya sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.
"BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telag diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Johan.
Budi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelaksanaan proyek pendidikan dan pekatihan pelayaran di Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Johan menjelaskan, proyek itu dilaksanakan pada tahun 2011. Saat itu Budi menjabat GM PT Hutama Karya Persero.
Menurut Johan, Budi diduga menyalahgunakan wewenanganya sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.
"BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telag diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Johan.
(dam)