KPK Tetapkan Mantan GM Hutama Karya Tersangka

Kamis, 11 September 2014 - 17:55 WIB
KPK Tetapkan Mantan...
KPK Tetapkan Mantan GM Hutama Karya Tersangka
A A A
JAKARTA - Mantan General Manajer (GM) PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelaksanaan proyek pendidikan dan pekatihan pelayaran di Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.

"Setelah dilakukan beberapa kali ekspose, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan BRK sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Johan menjelaskan, proyek itu dilaksanakan pada tahun 2011. Saat itu Budi menjabat GM PT Hutama Karya Persero.

Menurut Johan, Budi diduga menyalahgunakan wewenanganya sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp24,2 miliar.

"BRK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telag diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Johan.
(dam)
Berita Terkini
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved