Kesaksian Berbelit-belit, Direktur UI Ditegur
A
A
A
JAKARTA - Kesaksian Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI) Donanta Dhaneswara membuat kesal jaksa.
Keterangan Donanta saat menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid dinilai tidak jelas.
“Saksi sudah disumpah tadi. Saya ingatkan bahwa saksi yang sudah disumpah itu bisa dikenakan pidana kalau tidak memberikan keterangan yang benar,” tutur Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Kekesalan jaksa menyikapi keterangan Donanta menjelaskan posisi dan perannya dalam rangkaian proses pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan UI.
Jaksa juga menanyakan seputar apakah proyek itu mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan mengatakan Sekretaris MWA UI Damona Quintatmi Puspowardoyo yang bersaksi pekan lalu menyatakan MWA tidak memberikan persetujuan.
Sebab, lanjut dia, saksi mengatakan anggaran instalansi perpustakaan UI tidak jelas.
“Tadi saudara berbelit-belit. Rektor (Gumilar Rusliwa Soemantri) juga mengatakan dalam surat rektor (pengadaan instalasi) tetap merujuk kepada keppres," tutur Sinung.
Sinung pun meminta saksi lebih serius dalam memberikan keterangan. "Aturannya jelas. Saudara jangan main-main sendiri,” tegur Sinung.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus proyek pengadaan instalasi TI Perpustakaan UI.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keterangan Donanta saat menjadi saksi atas perkara dugaan korupsi mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI Tafsir Nurchamid dinilai tidak jelas.
“Saksi sudah disumpah tadi. Saya ingatkan bahwa saksi yang sudah disumpah itu bisa dikenakan pidana kalau tidak memberikan keterangan yang benar,” tutur Jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Kekesalan jaksa menyikapi keterangan Donanta menjelaskan posisi dan perannya dalam rangkaian proses pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan UI.
Jaksa juga menanyakan seputar apakah proyek itu mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan mengatakan Sekretaris MWA UI Damona Quintatmi Puspowardoyo yang bersaksi pekan lalu menyatakan MWA tidak memberikan persetujuan.
Sebab, lanjut dia, saksi mengatakan anggaran instalansi perpustakaan UI tidak jelas.
“Tadi saudara berbelit-belit. Rektor (Gumilar Rusliwa Soemantri) juga mengatakan dalam surat rektor (pengadaan instalasi) tetap merujuk kepada keppres," tutur Sinung.
Sinung pun meminta saksi lebih serius dalam memberikan keterangan. "Aturannya jelas. Saudara jangan main-main sendiri,” tegur Sinung.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka kasus proyek pengadaan instalasi TI Perpustakaan UI.
Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)