Respons PPP Soal Kadernya Dicegah Terkait Kasus Haji
Selasa, 09 September 2014 - 19:16 WIB
Respons PPP Soal Kadernya Dicegah Terkait Kasus Haji
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak khawatir dengan pencegahan kadernya terkait kasus dugaan korupsi dana haji.
"Kami enggak (khawatir). Karena cekal itu hanya supaya jangan dululah pergi ke luar negeri," kata Ketua DPP PPP Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Dimyati menuturkan, tindakan pencegahan yang dilakukan KPK harus dipahami sebagai langkah untuk memudahkan penyidikan dalam mendapatkan keterangan.
Dalam sebuah pengusutan kasus, lanjut dia, belum tentu pihak yang dicegah tersebut terlibat dalam kasus yang tengah dikembangkan.
"Cekal (cegah) itu hanya untuk memudahkan mendapat informasi. Hanya supaya yang bersangkutan tidak ke luar negeri, hanya itu saja," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, saat ini KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
Dalam proses pengembangan kasus itu, terhitung sejak 22 Agustus 2014, KPK telah mencegah enam anggota DPR terkait kasus tersebut. Dua di antaranya politikus PPP, sementara empat lainnya merupakan politikus Demokrat.
Berikut nama-nama anggota DPR yang dicegah KPK, Anggota DPR Komisi VII DPR dari Fraksi PPP sekaligus istri SDA Wardhatul Asriyah, Anggota DPR Komisi VIII Hasrul Azwar, Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Ratu Siti Romlah, Anggota DPR Komisi VIII Nurul Iman Mustofa, Anggota DPR Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro dan Anggota DPR Komisi VIII Muhammad Baghowi.
"Kami enggak (khawatir). Karena cekal itu hanya supaya jangan dululah pergi ke luar negeri," kata Ketua DPP PPP Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Dimyati menuturkan, tindakan pencegahan yang dilakukan KPK harus dipahami sebagai langkah untuk memudahkan penyidikan dalam mendapatkan keterangan.
Dalam sebuah pengusutan kasus, lanjut dia, belum tentu pihak yang dicegah tersebut terlibat dalam kasus yang tengah dikembangkan.
"Cekal (cegah) itu hanya untuk memudahkan mendapat informasi. Hanya supaya yang bersangkutan tidak ke luar negeri, hanya itu saja," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sindonews, saat ini KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
Dalam proses pengembangan kasus itu, terhitung sejak 22 Agustus 2014, KPK telah mencegah enam anggota DPR terkait kasus tersebut. Dua di antaranya politikus PPP, sementara empat lainnya merupakan politikus Demokrat.
Berikut nama-nama anggota DPR yang dicegah KPK, Anggota DPR Komisi VII DPR dari Fraksi PPP sekaligus istri SDA Wardhatul Asriyah, Anggota DPR Komisi VIII Hasrul Azwar, Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Ratu Siti Romlah, Anggota DPR Komisi VIII Nurul Iman Mustofa, Anggota DPR Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro dan Anggota DPR Komisi VIII Muhammad Baghowi.
(maf)