Polri Akui Kurang Memuaskan Layani Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Sebagai lembaga negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Polri dalam melayani masyarakat kurang memuaskan.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol Sutarman saat kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (Mou) bersama Ombudsman terkait pengawasan kinerja Polri.
"Kita menyadari setiap memberikan pelayanan, ada hal yang tidak pas, tidak puas, sehingga laporan yang disampaikan menjadi puas," ujar Sutarman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Sutarman, dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polri masih menuai kritik (komplain) dari masyarakat.
Dia menuturkan, dari aspek penyidikan misalnya, Sutarman mengakui terdapat perkara yang dilaporkan pidana, ternyata masuk pada perkara perdata.
"Polri dapat menyelesaikan 50 sampai 60 persen perkara yang dilaporkan masyarakat. Dan ini jadi target kita ke depan," tukasnya.
Ditambahkan Sutarman, pada tahun 2015 mendatang, Polri menargetkan penanganan perkara bisa mencapai 65 persen. "Pelayanan lain, SIM, STNK, SKCK, surat perizinan dan lain-lain," tandasnya.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol Sutarman saat kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (Mou) bersama Ombudsman terkait pengawasan kinerja Polri.
"Kita menyadari setiap memberikan pelayanan, ada hal yang tidak pas, tidak puas, sehingga laporan yang disampaikan menjadi puas," ujar Sutarman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut Sutarman, dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polri masih menuai kritik (komplain) dari masyarakat.
Dia menuturkan, dari aspek penyidikan misalnya, Sutarman mengakui terdapat perkara yang dilaporkan pidana, ternyata masuk pada perkara perdata.
"Polri dapat menyelesaikan 50 sampai 60 persen perkara yang dilaporkan masyarakat. Dan ini jadi target kita ke depan," tukasnya.
Ditambahkan Sutarman, pada tahun 2015 mendatang, Polri menargetkan penanganan perkara bisa mencapai 65 persen. "Pelayanan lain, SIM, STNK, SKCK, surat perizinan dan lain-lain," tandasnya.
(maf)