Halal! Pilkada Lewat DPRD
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak menyalahi konstitusi. Bahkan menghemat anggaran.
"Bahwa UUD 1945 gubernur dipilih secara demokrastis, jadi kalau dipilih parlemen (DPRD) halal, tidak haram ada dasar hukumnya," tutur Anggota Komisi II Herman Khadir di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam Undang-undang Dasar 1945 tidak disebutkan secara rinci pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Dia menilai proses pilkada di berbagai daerah justru memberikan pendidikan yang tidak baik bagi masyarakat.
"Berimbasnya pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden kemarin, kita tahu bahawa penyelenggara pemilu, mulai dari PPS, PPK, KPUD sudah tidak jujur dan adil lagi," tutur Herman.
Alasan lain Herman mendukung pilkada melalui DPRD ialah karena mampu menghemat anggaran negara karena tidak ada pemilihan langsung.
"Kami dari Fraksi PAN menegaskan inilah dasar pemikiran kami mengapa menginginkan upati, gubernur, wali kota dipilih oleh DPRD," tuturnya.
"Bahwa UUD 1945 gubernur dipilih secara demokrastis, jadi kalau dipilih parlemen (DPRD) halal, tidak haram ada dasar hukumnya," tutur Anggota Komisi II Herman Khadir di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, dalam Undang-undang Dasar 1945 tidak disebutkan secara rinci pilkada dipilih langsung oleh rakyat.
Dia menilai proses pilkada di berbagai daerah justru memberikan pendidikan yang tidak baik bagi masyarakat.
"Berimbasnya pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden kemarin, kita tahu bahawa penyelenggara pemilu, mulai dari PPS, PPK, KPUD sudah tidak jujur dan adil lagi," tutur Herman.
Alasan lain Herman mendukung pilkada melalui DPRD ialah karena mampu menghemat anggaran negara karena tidak ada pemilihan langsung.
"Kami dari Fraksi PAN menegaskan inilah dasar pemikiran kami mengapa menginginkan upati, gubernur, wali kota dipilih oleh DPRD," tuturnya.
(dam)