Pemimpin Media Nasional Jadi Saksi Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Pemimpin Redaksi atau Direktur media nasional, Indopos, Don Kardono.
Don diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Dia (Don Kardono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Selain Kardono, penyidik KPK juga bakal memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami, CPN Sekolah Tinggi Pariwisata Bali, I Gusti Putu Ade Pranjaya, PNS Kementerian ESDM, Dwi Hardono, serta Teller Bank Mandiri cabang Jkt Thamrin 9, Haris Darmawan.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Priharsa.
Dari total enam orang saksi yang bakal diperiksa KPK, pantauan Sindonews hanya melihat Daniel Sparingga yang sudah tiba di Gedung KPK. Daniel datang sekira pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja batik lengan pendek.
Dalam kasus tersebut KPK baru menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
Don diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Dia (Don Kardono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Selain Kardono, penyidik KPK juga bakal memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami, CPN Sekolah Tinggi Pariwisata Bali, I Gusti Putu Ade Pranjaya, PNS Kementerian ESDM, Dwi Hardono, serta Teller Bank Mandiri cabang Jkt Thamrin 9, Haris Darmawan.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Priharsa.
Dari total enam orang saksi yang bakal diperiksa KPK, pantauan Sindonews hanya melihat Daniel Sparingga yang sudah tiba di Gedung KPK. Daniel datang sekira pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja batik lengan pendek.
Dalam kasus tersebut KPK baru menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011-2012.
Jero dianggap menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.
Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang tentang tindak pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.
(dam)