Keppres Pemberhentian Jero Wacik Segera Terbit
A
A
A
BOGOR - Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jero Wacik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan keluar.
"Beliau (Jero Wacik) sudah ajukan pengunduran diri," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (8/9/2014).
"Dalam waktu dekat akan kita keluarkan keppresnya segera. Penggantinya kemungkinan diangkat ke atas. Ke Menko," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
"Beliau (Jero Wacik) sudah ajukan pengunduran diri," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (8/9/2014).
"Dalam waktu dekat akan kita keluarkan keppresnya segera. Penggantinya kemungkinan diangkat ke atas. Ke Menko," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(maf)