Kemenpan RB: Persyaratan TOEFL Merupakan Kebijakan Instansi
A
A
A
JAKARTA - Kemenpan RB mengaku menerima banyak pertanyaan TOEFL (uji kemampuan berbahasa Inggris) yang menjadi persyaratan pendaftaran CPNS 2014.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menegaskan, bahwa TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi.
"Syarat TOEFL itu kebijakan instansi, karena itu untuk pengaturannya dikembalikan ke instansi," ujar Herman melalui pesan tertulis kepada Sindonews, Minggu (7/9/2014).
Herman menjelaskan, bisa saja skor minimal TOEFL yang diminta Kemenpan RB berbeda dengan skor minimal yang diminta kementerian lain. "Jadi ya disesuaikan dengan kebutuhan objektif instansi," ungkapnya.
Selain TOEFL, Herman mengaku banyak juga pertanyaan yang datang terkait penggunaan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) pada persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS.
Menurut Herman, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara yang dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
"Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” ungkap Herman.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menegaskan, bahwa TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi.
"Syarat TOEFL itu kebijakan instansi, karena itu untuk pengaturannya dikembalikan ke instansi," ujar Herman melalui pesan tertulis kepada Sindonews, Minggu (7/9/2014).
Herman menjelaskan, bisa saja skor minimal TOEFL yang diminta Kemenpan RB berbeda dengan skor minimal yang diminta kementerian lain. "Jadi ya disesuaikan dengan kebutuhan objektif instansi," ungkapnya.
Selain TOEFL, Herman mengaku banyak juga pertanyaan yang datang terkait penggunaan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) pada persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS.
Menurut Herman, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara yang dikeluarkan oleh sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
"Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” ungkap Herman.
(kri)