Kejakgung Buka Akses ke Jaringan Interpol

Jum'at, 05 September 2014 - 00:24 WIB
Kejakgung Buka Akses ke Jaringan Interpol
Kejakgung Buka Akses ke Jaringan Interpol
A A A
JAKARTA - Setelah meneken MoU di bidang pemanfaatan jaringan interpol I-24/7 antara Polri dengan Kejagung, kini buronan yang kabur ke luar negeri mudah terdeteksi.

Kepala Divisi Hubungan International Mabes Polri, Irjen Pol Sugeng Priyanto, Jaringan interpol I-24/7 ini sudah terkoneksi di 190 Negara, yang berpusat di Lion, Prancis.

Dengan kerjasama tersebut, kata Sugeng, Kejagung akan terkoneksi dengan jaringan komputer internasioanal milik interpol.

"Alat ini akan terkoneksi dengan Kejagung, sehingga kejagung bisa mengakses buronan yang kabur keluar negeri. Segala informasi tentang buronan tersebut dapat diakses, jika sudah terkoneksi," kata Sugeng di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).

Dengan adanya alat ini, kata Sugeng, Kejagung dengan mudah dapat berkoordinasi dengan pihak Interpol negara yang terkoneksi guna menangkap DPO.

"Koordinasi dengan pihak luar akan lebih mudah, baik koordinasi dengan polisi maupun imigrasi luar negeri, untuk menangkap buronan," kata dia.

Sugeng menambahkan, kerjasama ini tidak hanya dengan pihak Kejagung saja.

"Sebelumnya, Polri juga sudah menandatangani kerjasama dengan KPK, BNN, PPATK dan BIN," kata dia.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8599 seconds (0.1#10.140)
pixels