Besok, SBY Singgung Masalah Jero di Rapat Kabinet
A
A
A
JAKARTA - Status tersangka yang menimpa Menteri ESDM Jero Wacik akan dibahas dalam rapat kabinet di Kantor Presiden, Jumat 5 September 2014.
"Besok beliau akan bicara di kabinet mengenai hal itu. Besok ada rapat paripurna, tadi bapak menyampaikan akan menyinggung juga karena beliau baru mendapat laporan tadi," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2014).
Sebelumnya, Presiden SBY terkejut ketika mengetahui Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.
"Jadi beliau ingin mendalami. Lalu besok beliau akan memberi statement mengenai masalah itu," sambung politikus Golkar itu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
"Besok beliau akan bicara di kabinet mengenai hal itu. Besok ada rapat paripurna, tadi bapak menyampaikan akan menyinggung juga karena beliau baru mendapat laporan tadi," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2014).
Sebelumnya, Presiden SBY terkejut ketika mengetahui Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.
"Jadi beliau ingin mendalami. Lalu besok beliau akan memberi statement mengenai masalah itu," sambung politikus Golkar itu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)