Jero Sudah Siapkan Surat Pengunduran Diri

Kamis, 04 September 2014 - 17:02 WIB
Jero Sudah Siapkan Surat...
Jero Sudah Siapkan Surat Pengunduran Diri
A A A
JAKARTA - Jero Wacik telah menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengunduran diri itu terkait status hukumnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang sedang ditangani KPK.

"Info yang saya terima Pak Jero Wacik telah meminta sekjennya untuk menyiapkan surat pengunduran diri," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2014).

CT juga mengungkapkan, dalam waktu dekat Menteri ESDM Jero Wacik akan menghadap ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Presiden akan menerima Pak Jero wacik dalam waktu dekat ini untuk setelah itu mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," katanya.

Kendati demikian, kata CT, publik harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus Jero. "Biarkanlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan adanya keputusan tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan. Itu prinsipnya," tutur CT.

Lebih lanjut, dia mengatakan, seluruh menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II telah menandatangani pakta integritas. Dimana di dalamnya sudah tercantum hal-hal yang menjadi tugas kewajiban para menteri.

"Tentu semuanya akan mengikuti proses sebagaiman apa yang telah digariskan dalam pakta integritas," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengaku tak mengetahui kapan pastinya Jero akan menghadap ke Presiden SBY. "Dalam waktu yang cepat. Sangat cepat. Bahkan lebih cepat dari yang anda perkirakan. Saya tidak tahu tapi dalam waktu yang secepat-cepatnya," imbuhnya.

CT juga berharap, Kementerian ESDM tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya meskipun Jero Wacik sudah menyandang status tersangka.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Politikus Demokrat itu juga disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)