Tersangka, KPU Tetap Lantik Jero Anggota DPR Terpilih
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melantik Jero Wacik sebagai anggota legislatif terpilih pada 1 Oktober 2014 mendatang.
Pembatalan pelantikan terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu baru dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.
“Ya dia masih tetap punya hak (untuk dilantik). Pak Jero kan statusnya tersangka, jadi syarat sebagai anggota DPR masih tetap terpenuhi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Kamis (4/9/2014).
Hadar menjelaskan seorang calon anggota DPR terpilih bisa dibatalkan pelantikannya dengan alasan beberapa faktor. Hadar menyebutkan beberapa faktor tersebut jika yang bersangkutan mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Faktor lainnya lanjut Hadar adalah, tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) atau terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan politik uang atau pemalsuan dokumen.
“Seorang Jero Wacik belum ada kan hal tersebut, maka yang bersangkutan masih punya hak untuk kami ajukan dilantik,” jelasnya.
Hadar menambahkan, meskipun tetap dilantik sebagai anggota DPR terpilih dan dilakukan pergantian terhadap Jero Wacik, maka harus ada persetujuan dari dirinya partai bersangkutan.
“Sekarang harus ditanya Pak Jero nya mau enggak diganti? Kan dia juga punya hak. Jadi partai pun tidak bisa mengambil aksi sepihak memberhentikan dia, menarik dia. Itu juga ada aturannya,” tukasnya.
Pembatalan pelantikan terhadap Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu baru dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.
“Ya dia masih tetap punya hak (untuk dilantik). Pak Jero kan statusnya tersangka, jadi syarat sebagai anggota DPR masih tetap terpenuhi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Jakarta Kamis (4/9/2014).
Hadar menjelaskan seorang calon anggota DPR terpilih bisa dibatalkan pelantikannya dengan alasan beberapa faktor. Hadar menyebutkan beberapa faktor tersebut jika yang bersangkutan mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Faktor lainnya lanjut Hadar adalah, tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) atau terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan politik uang atau pemalsuan dokumen.
“Seorang Jero Wacik belum ada kan hal tersebut, maka yang bersangkutan masih punya hak untuk kami ajukan dilantik,” jelasnya.
Hadar menambahkan, meskipun tetap dilantik sebagai anggota DPR terpilih dan dilakukan pergantian terhadap Jero Wacik, maka harus ada persetujuan dari dirinya partai bersangkutan.
“Sekarang harus ditanya Pak Jero nya mau enggak diganti? Kan dia juga punya hak. Jadi partai pun tidak bisa mengambil aksi sepihak memberhentikan dia, menarik dia. Itu juga ada aturannya,” tukasnya.
(kur)