Polri Tahan Empat Tersangka Penyelundup BBM

Kamis, 04 September 2014 - 02:00 WIB
Polri Tahan Empat Tersangka...
Polri Tahan Empat Tersangka Penyelundup BBM
A A A
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dari kelima tersangka, Polri telah menahan empat di antaranya. Adapun tersangka itu seorang pegawai negeri sipil di Batam berisial NK, karyawan Pertamina Region 1 Tanjung Uban YS. Sementara itu ketiga lainnya ialah DN, AH, AM.

Hingga kini AM yang belum ditahan karena polisi masih mengumpulkan alat bukti.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri juga telah menelusuri rekening milik NK sebesar Rp1,3 triliun.

Penelusuran itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rahmat Sunanto mengatakan, rekening NK diketahui digunakan untuk menyimpan uang hasil penyelundupan BBM ilegal.

Rahmat memaparkan modus operandi penyelundupan BBM ilegal oleh kawanan NK ini.

Seorang supervisor senior Pertamina bernama Yusri yang mengetahui perjalanan BBM dari Pertamina Dumai ke Siak, Batam, dan Pekanbaru, memberikan informasi kepada DN.

Setelah mendapatkan informasi perjalanan BBM tersebut, di tengah titik pertemuan yang telah ditentukan, BBM tersebut diturunkan dari kapal tangker milik Pertamina ke kapal motor Lautan 1 milik AM yang sebelumnya telah dihubungi DN.

"Sebetulnya Pertamina telah memberikan space kehilangan di perjalanan saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan itu sebesar 0,30%. Ini yang dianggap kerugian hilang yang bisa dimaklumi," kata Rahmat di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2014.

"Tapi ini dihabiskan secara maksimal dan ditambah. Misalnya muatan 100 ton dilebihkan menjadi 120 ton atau 130 ton," tambah Rahmat.

Kemudian, kata dia, BBM tersebut dibawa ke lautan lepas menggunakan KM Lautan 1 dan diperdagangkan di pasar gelap.

"Tentunya dijual di bawah harga pasaran dalam negeri. Untuk premium Rp3.500 per liter dana solar Rp4.500 per liter," ujar Rahmat.

Setelah dijual dan melakukan transasksi, lanjut Rahmat, AM masuk ke Singapura dengan hasil uang penjualan.

Dari Singapura, AM melalui kurir mengirim uang secara berangsur-angsur masuk ke Batam dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Di Batam, kata Rahmat, NK bertugas menampung hasil penjualan di rekeningnya dan kemudian meneruskan ke saudara AM untuk didistribusikan kepada orang-orang yang dinilai berjasa dalam proses penjualan BBM secara ilegal itu.

Hingga saat ini, polisi telah berhasil menyita enam unit mobil dan truk, dua eskavator, satu buldoser, sejumlah rekening bank, 67 dokumen tanah dan bangunan berlokasi di Bengkalis dan Pekanbaru, serta satu kapal laut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4794 seconds (0.1#10.140)