Yusril Usul Uji Materi UU TPPU
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan uji materi Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Yusril saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Usulan Yusril bermula saat dimintai pendapat oleh Hakim Handika Honggowongso terkait kewenangan penuntutan perkara TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kaitan dengan perubahan undang-undang. Dengan berlakuknya UU TPPU terakhir (yakni UU Nomor 8/2010), UU lama tak berlaku. Dalam hal ini, keputusan tergantung pertimbangan majelis hakim," kata Yusril, saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 3 September 2014.
Yusril menyarankan kepada Jaksa dan pengacara agar mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah kontitusi (MK).
"Ketidakjelasan ini sangat serius untuk diselesaikan jangan sampai timbul ketidakpastian hukum. Saya sarankan penasihat hukum dan Jaksa membawa ke MK. Karena ada dua undang-undang yang membingungkan," tutur Yusril.
Anas didakwa telah menerima gratifikasi atau hadiah terkait proyek pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan melakukan pencucian uang.
Hal itu diungkapkan Yusril saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Usulan Yusril bermula saat dimintai pendapat oleh Hakim Handika Honggowongso terkait kewenangan penuntutan perkara TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kaitan dengan perubahan undang-undang. Dengan berlakuknya UU TPPU terakhir (yakni UU Nomor 8/2010), UU lama tak berlaku. Dalam hal ini, keputusan tergantung pertimbangan majelis hakim," kata Yusril, saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 3 September 2014.
Yusril menyarankan kepada Jaksa dan pengacara agar mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah kontitusi (MK).
"Ketidakjelasan ini sangat serius untuk diselesaikan jangan sampai timbul ketidakpastian hukum. Saya sarankan penasihat hukum dan Jaksa membawa ke MK. Karena ada dua undang-undang yang membingungkan," tutur Yusril.
Anas didakwa telah menerima gratifikasi atau hadiah terkait proyek pembangunan sport center di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan melakukan pencucian uang.
(dam)