Jadi Tersangka, Ini Komentar Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Setelah dijadikan tersangka oleh KPK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik siap menghadapi proses hukum.
Hal itu diungkapkan Jero menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penyelahgunaan wewenang dan pemerasan pada pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012.
"Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Jero saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dalam kasus ini KPK, sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal ESDM Wahyono Karno sebagai tersangka.
Jero yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.
Hal itu diungkapkan Jero menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penyelahgunaan wewenang dan pemerasan pada pengadaan kegiatan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012.
"Saya akan tetap berada di Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Jero saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dalam kasus ini KPK, sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal ESDM Wahyono Karno sebagai tersangka.
Jero yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 421 KUHP.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.
(dam)