Anggota DPR Terpilih, KPK Tetap Proses Jero Wacik

Rabu, 03 September 2014 - 15:22 WIB
Anggota DPR Terpilih,...
Anggota DPR Terpilih, KPK Tetap Proses Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik rencananya bakal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang untuk periode 2014-2015.

Hal ini tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) itu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tak berkepentingan dengan UU MD3 (MPR,DPR,DPD, DPRD). Dasar kami adalah karena unsur satu penyidikan sudah terpenuhi, maka kami akan menindaklanjutinya," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Bambang menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki kekuatan sendiri yang disebut UU lex spesialis. UU tersebut, kata Bambang berada di luar UU MD3. "Jika diperlukan, KPK bisa melakukan kewenangan tanpa ada rekomendasi DPR," jelasnya.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyatakan, proses penyidikan terhadap Jero yang kebetulan berstatus anggota DPR terpilih tidak akan menyurutkan niat KPK mendalami kasusnya. Menurutnya, KPK fokus pada ketentuan hukum yang menjadi payung tindakan KPK.

"Dalam penanganan perkara, pertimbangan kita fokus ke ketentuan hukum. Kalau ada hal-hal lain tak usah dikaitkan," tandasnya.

Hari ini KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Jero Wacik terkait kasus pemerasan di Kementerian ESDM.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7877 seconds (0.1#10.140)