Ratu Atut Divonis 4 Tahun, Hakim Tipikor Dikritik

Selasa, 02 September 2014 - 07:41 WIB
Ratu Atut Divonis 4...
Ratu Atut Divonis 4 Tahun, Hakim Tipikor Dikritik
A A A
SERANG - Vonis empat tahun penjara terhadap Ratu Atut Chosiyah terkait suap sengketa Pemilukada Lebak, dikritik.

"Ini jelas sebuah pelecehan terhadap supremasi hukum. Tindakan suap terhadap ketua MK yang melibatkan Atut begitu mengguncang dan membawa dampak negatif yang masif. Vonis itu sama sekali tidak memberikan efek jera," kata Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman dalam siaran persnya.

Seperti diketahui, selain vonis empat tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Ratu Atut juga dikenai denda pidana Rp200 juta, jika tidak dibayar harus diganti lima bulan penjara.

Oman menyayangkan vonis yang diberikan majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan publik. Pasalnya, sudah menjadi rahasia bersama, penyuapan Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pemilukada Lebak, adalah kasus yang menjadi pukulan bagi hukum Indonesia. Dan, dari situlah terkuak sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Atut bersama dinastinya.

Ia mengkhawatir terjadi kesalahan penerapan tata acara persidangan serta pelanggaran kode etik. Terlebih, putusan atas perkara Ratu Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider.

"Kami berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu agar tetap menjaga optimisme publik bahwa tidak ada ruang bagi seorang koruptor untuk diringankan hukumannya," tegasnya.

Seperti diketahui, bersama Wawan, Ratu Atut dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar, terkait Pemilukada Lebak, Banten.

Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5981 seconds (0.1#10.140)