Saksi Bantah Keterangan Mantan Sopir Nazaruddin
A
A
A
JAKARTA - Mantan Office Boy Permai Grup, Makmur Priatna mengaku pernah dititipi uang oleh Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis.
Uang itu dibungkus kardus mi bermotif batik. Namun uang tersebut tidak diambil oleh sopir Muhammad Nazaruddin bernama Heri Sunandar, tapi diambil ajudan Nazaruddin, Wahyudi Utomo atau Iwan.
"Mur titip nanti akan diambil. Paling ajudan Bapak Nazar. Yang ambil Pak Iwan," kata Makmur saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 1 September 2014.
Kendati demikian Makmur mengaku tidak pernah ikut memasukan uang-uang tersebut. Dia mengaku tidak mempunyai hak lantaran berprofesi sebagai office boy.
Makmur mengatakan, keterangan yang disampaikan dalam persidangan benar sesuai yang dialami selama bekerja di perusahaan M Nazaruddin. "Ya Pak benar," kata Makmur menjawab pertanyaan Hakim Ketua Haswandi.
Kesaksian ini berbeda dengan kesaksian Heri Sunandar, mantan sopir PT Anugrah Nusantara.
Sebelumnya, Heri mengaku pernah mengantar uang ke sopir Anas, Riyadi sekitar USD 1 juta.
Heri mengaku ikut membantu mengepak uang di ruang bagian keuangan di Grup Permai. Pasalnya disana ada Makmur.
"Saat itu saya dipanggil Yulianis untuk antar ke Duren Sawit," kata Heri di Pengadilan Tipikor pada persidangan sebelumnya.
Uang itu dibungkus kardus mi bermotif batik. Namun uang tersebut tidak diambil oleh sopir Muhammad Nazaruddin bernama Heri Sunandar, tapi diambil ajudan Nazaruddin, Wahyudi Utomo atau Iwan.
"Mur titip nanti akan diambil. Paling ajudan Bapak Nazar. Yang ambil Pak Iwan," kata Makmur saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 1 September 2014.
Kendati demikian Makmur mengaku tidak pernah ikut memasukan uang-uang tersebut. Dia mengaku tidak mempunyai hak lantaran berprofesi sebagai office boy.
Makmur mengatakan, keterangan yang disampaikan dalam persidangan benar sesuai yang dialami selama bekerja di perusahaan M Nazaruddin. "Ya Pak benar," kata Makmur menjawab pertanyaan Hakim Ketua Haswandi.
Kesaksian ini berbeda dengan kesaksian Heri Sunandar, mantan sopir PT Anugrah Nusantara.
Sebelumnya, Heri mengaku pernah mengantar uang ke sopir Anas, Riyadi sekitar USD 1 juta.
Heri mengaku ikut membantu mengepak uang di ruang bagian keuangan di Grup Permai. Pasalnya disana ada Makmur.
"Saat itu saya dipanggil Yulianis untuk antar ke Duren Sawit," kata Heri di Pengadilan Tipikor pada persidangan sebelumnya.
(dam)